Kota, Korsum
Warga yang bakal menerima ganti rugi
pembebasan tanah dan bangunan akibat terkena
proyek pemerintah seperti jalan tol Cisumdawu dan pembuatan bendung,
sangat menyambut baik rencana Pemerintah Kabupaten Sumedang yang akan melakukan
Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di beberapa wilayah kecamatan.
Sebagaimana diungkapkan salah seorang warga
Conggeang, Wanto (52), dengan dinaikannya NJOP ini, warga yang terkena proyek diprediksi tidak
akan banyak menawar harga sehingga dapat mempercepat proses pembebasan lahan.
“Alasan warga banyak yang minta harga lebih
tinggi karena nilai ganti rugi yang rendah, atau sesuai dengan BJOP yang tahun
sebelumnya. Selama ini warga banyak yang nolak karena ganti ruginya kecil,
soalnya NJOP di sini paling cuma Rp 900 ribu per meter. Kalau naik sampai
seratus persen kan lumayan, makanya saya setuju NJOP dinaikan," ungkapnya, Rabu (13/12) di
Kantor Bappenda Sumedang.
Wanto menyebutkan, selama ini untuk menjual
tanah miliknya seringkali warga terkendala NJOP yang murah. Karena para pembeli
yang mengetahui lokasi tersebut rawan tergerus aliran sungai banjir, hanya
mematok harga penawaran setinggi NJOP, tidak lebih.
Terkait kenaikan jumlah PBB terutang sebagai
imbas dari naiknya NJOP, Wanto mengaku tidak Keberatan dan tidak terbebani
dengan kenaikan pajak tersebut. Sebab, warga telah diberikan keleluasaan untuk
mengajukan keberatan atas jumlah PBB terutang.
"Kalau ada warga desa kami yang merasa
keberatan atas PBB, bisa dikasih
potongan pajak. Syaratnya harus mengajukan keberatan pajak ke pemerintah. Jadi
kalau soal naiknya pajak mah juga nggak masalah," katanya
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah,
Ramdan Ruhendi Deddy membenarkan rencana pemerintah menyesuaikan NJOP untuk
beberapa wilayah kecamatan.
“Justru di beberapa kecamatan, mereka senang
NJOP nya dinaikan karena kebanyakan akan menerima ganti rugi darp proyek
nasional seperti jalan tol Cisumdawu dan bendung, " ujarnya saat
dikonfirmasi, Rabu (13/12) di kantornya.
Ramdan menyebutkan, kenaikan NJOP secara
langsung dapat menaikan harga jual tanah. Selain itu warga pun mengaku tidak
terbebani Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang meningkat, karena diperbolehkan
untuk mengajukan keberatan.**[Hendra]
0 comments:
Posting Komentar