Kota,
Korsum
PT. Metallurgical Corporation of China (MCC) merupakan
perusahaan asing (Men-Kont) pelaksana proyek Tol Cisumdawu Seksi 2 Pamulihan-Sumedang.
Perusahaan asal Tiongkok itu (MCC), kini dihadapkan ancaman tuntutan Rp 10
miliar dari salah satu sub-kont lokal PT. Jericho Abadi karena dianggap
menyalahi kesepakatan kontrak.
Tuntutan tersebut sudah
masuk ranah hukum Kepolisian kata Veronica Agustis Derektur PT. Jericho Abadi
kepada koran ini di kantor PKB, Senin (27/3). Ibu Rumah tangga ini
mengungkapkan adanya kecurangan pihak MCC Tunal dalam pengerjaan sub-kontak cut and fill (Disposal) Dusun Cilengsar Desa Cigendel Kecamatan Pamulihan,
dimana dalam pekerjaan itu, dia menyediakan 20 unit alat berat di lokasi itu.
Namun, sejak Desember
2016 hingga kini, pekerjaan itu belum dibayar MCC Tunel dengan alasan pihak PU
belum membayarnya. “Saya menderita kerugian dari mulai material immaterial
hingga operasional, sehingga akan menuntut pihak MCC Rp 10 miliar,” tandasnya.
Disebutkan, orang China
datang ke Indonesia pelaksana proyek Tol itu tidak bawa duit, hanya mengadalkan
uang PU. Pekerja lokal operator alat berat, diusir dan diover alih tenaga
China, padahal semua pekerja di MMC itu dibayar
sub-kont PT. Jericho terkecuali tukang rumput.
“Satker PU menyebut
bahwa pekerjaan saya jelek, padahal pekerjaan itu dilakukan orang China MCC
bukan oleh PT. Jericho. Sebab meski Sub-Kont,
saya seolah hanya menyedia alat berat saja, tidak boleh bekerja. Berarti yang jelek pekerjaan
itu tenaga asing China,” katanya.
Ditemui terpisah, Sulung
juru bicara PT. MCC di ruang kerjanya, Kamis (30/3) menyebut, 3 bulan yang
belum dibayar itu, bisa dibayar asalkan ada bukti atas kerugian yang diderita
sub-kont PT. Jericho. Jika ada bukti tandasnya lagi, bisa dipertanggungjawabkan silahkan disampaikan
ke MCC.
“Untuk tanggapan MCC
sendiri, pekerjaan yang Ibu Veronica yang dilakukan, akan dibayarkan apabila
volume yang dia dapat dinilai sudah memiliki progres sesuai kerjanya dan sudah
dinyatakan Kementerian PU,” tandas Sulung.
Jika pekerjaanya sudah
oke, maka pembayaran akan segera dilakukan. Sebab dalam perjanjian disebutkan
ada volume yang harus dibayarkan, MCC
sekitar 2 bulan lalu, sudah memberi dana
pinjaman ke Veronica yang nanti akan
dipotong dari nilai pekerjaannya untuk
meng-supot agar dapat berlanjut.
Tuntutan Rp 10 miliar
itu hak Veronica, jika memang volume pekerjaannya sudah ada nilainya Rp 10
miliar, maka MCC akan bayar total Rp 10 miliar. Tapi nyatanya menurut Sulung,
volume yang dia peroleh sesuai perhitungan konsultannya sendiri dan disahkan PU
bahwa nilai volumenya itu sesuai dengan kontrak yang dia terima.
“Menagih itu, seharusnya
dia melampirkan data hasil pekerjaan dengan jumlah nominal, sehingga kita akan
hitung yang akan dipotong atas pinjaman dia, maka hasil perhitungan itu kita yang
bayarkan. Namun MCC juga herang jika dia menderita kerugian hingga Rp 10 miliar, karena
jumlah itu sering berubah-rubah,” tandasnya.**[yf
saefudin]
0 Komentar