Kota, Korsum.
Sekira pukul 16.30
wib Selasa (25/4) tiga orang tersangka H. Aan, Dedi (kasi di Kecamatan Wado)
Eludin ( Polisi Desa Wado) atas kasus tanah kas Desa telah di jebloskan ke Lapas
Sumedang.
"tiga orang
terangka yakni H. Aan, Dedi, dan Eludin sudah kami masukan ke lapas
Sumedang setelah melakukan pemeriksaan kesehatan dari Puskesmas," kata
Kepala Seksi Pidana Khusus Deny Merincka Pratama saat di konfirmasi Korsum
Selasa (25/4) usai pemeriksaan terhadap para tersangka.
Para tersangka
tersebut, lanjut Deny, akan di jerat pasal 2, pasal 3, pasal 8, dan pasal 9
Undang undang tipikor. "sebagaimana yang tadi di jelaskan akan kena sanksi
pasal 2 empat tahun penjara, pasal tiga satu tahun dan pasal delapan tiga
tahun serta pasal sembilan empat tahun," ungkap nya.
Kasus Aset desa tersebut terjadi pada tahun 2015 yang mana aset
tersebut telah terjadi penggelapan uang hasil penjualan aset Desa Wado dengan
luas lahan aset tanah desa kurang lebih dua hektar.**[dady]
1 Komentar
sae kang admin @korsum, lajengkeun update berita sabuderean sumedang... haturnuhun
BalasHapus