Kota,
Korsum
Teka-teki soal
pencalonan Ketua KPUD Sumedang, Asep Kurnia, akhirnya terjawab. Anak kades ini,
ramai digadang-gadang oleh khalayak bakal berpasangan dengan Ketua DPRD Irwansyah
Putra. Dan kedua pasangan muda ini akan meramaikan blantika pesta demokrasi di
Pilkada Sumedang 2018 sebagai pasangan bakal calon bupati/wakil Sumedang.
Sinyal akan maju di
Pilkada itu, ditenggarai dengan penguduran diri dari Ketua KPU yang dinyatakan
langsung kepada sejumlah wartawan. Meskipun belum deklarasi akan maju dan
berpasangan dengan siapa, namun Asep Kurnia lebih mengutamakan pengunduran
dirinya sesuai aturan bagi seorang penyenggara pemilu.
“Saya lahir dari
keluarga sederhana tahun 1987 di Desa Jayamekar Kecamatan Cibugel. Ibunda Enok
Setiawati (Alm) mantan kades Jayamekar, dan ayahanda Nur Ali seorang pedagang
tahu yang saat ini masih hidup. Namun anak dusun ini akan mencoba mengukir Sumedang
kedepan ke arah yang lebih baik,” tuturnya.
Meski terlahir dari
keluarga sederhana, tapi Asep Kurnia berhasil mengenyam pendidikan hingga Sarjana
Hukum Tata Negara Unpas. Di usia paling
muda, tahun 2003 dia menjadi anggota KPU Sumedang. Dan di Tahun 2007 menjadi
Ketua KPU, bahkan merangkap Dosen
Universitas sebelas April Sumedang.
Acara pengundurkan diri
Ketua KPU sekaligus penyerahan mobil dinasnya, digelar jumpa Press di kantor
KPU Sumedang, Jumat (19/5). Kepada sejumlah wartawan, Asep Kurnia menyatakan
mengudurkan diri dari jabatan Ketua KPU Sumedang. Bahkan dia memperlihatkan
surat pengunduran dirinya yang selanjutkan akan disampaikan ke KPU Jabar.
“Terhitung mulai saat
ini, KPU Sumedang akan ditangani oleh 4 anggota KPU, meskipun status saya masih
anggota KPU karena SK pemberhentiannya belum turun. Tapi saya ambil posisi
nonaktif sehingga bila rapat Pleno ke depan yang dilakukan anggota KPU, saya
tidak berpendapat karena masih menunggu SK Pemberhentian,” tandasnya.
Disebutkan, pengunduran
diri bagi penyenggara pemilu berbeda perlakuannya dengan penguduran diri PNS,
TNI dan Polri. Penguduran diri anggota KPU harus lebih awal 1 bulan sebelum
penetapan KPU. Lebih cepat lebih baik,
sehingga KPU Jabar akan menentukan pengganti Ketua KPU Sumedang yang baru.
Ditanya wartawan alasan
pengunduran diri, apakah terkait kepentingan maju di Pilkada dan akan
berpasangan dengan siapa?, Asep seolah malu-malu kucing, malah dia mengatakan,
berdasarkan UU saat ini, anggota KPU diperbolehkan maju dalam Pilkada. Namun
soal pasangan, akan melihat lebih jauh kancah perpolitikan di Sumedang.
“Yang
pasti setelah pengunduran diri dari Ketua KPU, saya akan tetap menjadi dosen
selain membesarkan organisasi Paguyuban Pasundan. Sebab, jika menyatakan bakal
calon setelah daftar ke KPU dan dinyatakan calon setelah KPU menetapkan sebagai
calon dan setelah dinyatakan menang oleh KPU maka itu calon terpilih,” tuturnya.**[yf saefudin]
0 Komentar