Kota,
Korsum
Pantastis, Pemda
Sumedang dililit utang ke BPJS Kesehatan hingga Rp 70 miliar. Namun kata Bupati
Eka Setiawan, punya utang ke BPJS itu tidak hanya Pemda Sumedang saja, namun
hampir seluruh kabupaten dan kota punya tunggakan utang ke BPJS Kesehatan.
“Saat ini, Sumedang
sedang landa kirisis anggaran. Tapi kita akan cari upaya menyelesaikan utang
piutang tersebut. Sebab, BPJS terbentuknya tahun 2015 sedangkan utang itu
dihitung kebelakang hingga kondisinya memberatkan didalam keterbatasan anggaran
APBD Sumedang,” kata bupati di IPP, Selasa (16/5).
Ditempat terpisah, sebelumnya
Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan Adrika Wendy, usai sosialisasi Virtual
Service dan Kanal pendaftaran Senin (15/5), kepada sejumlah wartawan
mengungkapkan, tunggakan utang Pemda Sumedang ke BPJS Kesehatan mencapai Rp 70
miliar yang saat ini masih ngagantung
belum dibayar.
Untuk menyelesaikan
utang piutang antara BPJS dan Pemkab Sumedang telah melakukan mediasi melalui
Kejaksaan Negeri Sumedang. Namun hasilnya tak memuaskan pihak BPJS, karena
Pemda hanya bisa bayar utang itu sekitar Rp 4 miliar sehingga utangnya masih banyak.
“Mediasi baru sekali dilakukan pihak Kejaksaan dan kami berharap tunggakan
utang itu dibayar penuh,” tandasnya.
Disinggung alasan
penyebab Pemda menunggak hingga sebesar itu?, Adrika mengatakan, alasannya
memang klise yakni terkait terkendalanya masalah anggaran keuangan di
pemerintah Sumedang. “Sama seperti yang terjadi di daerah lain, Pemda sedang
ada masalah dengan keuangan,” katanya.
Disebutkan, merujuk pada
Peraturan Presiden, diantaranya mengaturan terkait pembayaran iuran BPJS Kesehatan dari 5%
ditanggung pihak pekerja dan sisanya 4% oleh si pemberi kerja. Hal itu berbeda dengan PNS, iuran sebesar 5%
itu, sebesar 2% oleh PNS dan Pemkab sebesar 3%.
Selain terkendala soal
anggaran, ternyata lanjut Adrika, Pemkab Sumedang belum menganggarkan secara
maksimal untuk iuran BPJS sehingga
kondisinya saat ini terhitung masih tunggakan. Tapi berharap Pemda Sumedang
dapat menyelesaikan persoalan utang-piutang tersebut.**[yf saefudin]
0 Komentar