Cisitu, Korsum
Pengelolaan salahsatu destinasi wisata
paralayang di Batudua, Desa Linggajaya Kecamatan Cisitu dianggap ilegal.
Pasalnya, hingga saat ini Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
(Disbudparpora) Kabupaten Sumedang belum menentukan atau menunjuk resmi
pengelola Batudua tersebut.
Hal itu disebutkan Kepala Dinas Budparpora
Sumedang, Endah Kusyaman, bahwa hingga saat ini pihaknya belum menentukan siapa
yang berhak mengelola salahsatu destinasi kebanggan Kabupaten Sumedang
tersebut. “Hingga saat ini, kami tidak pernah menunjuk siapapun yang berhak
mengelola batu dua tersebut,” tegasnya, kepada Korsum, Kamis (18/5).
Endah juga mengatakan, kalaupun sekarang ada
pihak yang mengelola tempat tersebut itu bisa dikatakan ilegal. "Saya
tegaskan itu ilegal, karena kita selama ini belum menentukan siapa yang
mengelolanya,” ungkapnya.
Bahkan Endah menyayangkan dengan keberadaan
pihak yang sudah mengelola tempat tersebut, terlebih saat ini para pengunjung
yang ingin berkunjung dikenakan tarif masuk. “Itu yang kasihan para pengunjung
harus membayar, uangnya masuk kemana?. Dan saya tegaskan pungutan tersebut
adalah liar. Karena tidak satu sen pun masuk ke KAS daerah. Dan hingga saat
belum ada ketentuannya,” tegasnya lagi.
Sementara itu, Kepala Desa Linggajaya, Ano,
ketika dikonfirmasi Korsum, mengatakan, pihak desa juga tidak mengetahui secara
jelas mekanisme pengelolaan Batudua, dan menurut pengelola mengaku sudah
mengantongi SK (Surat Keterangan) dari Disbudparpora. "Saya tidak tahu
siapa yang mengelolanya, dan menurut
informasi mereka mengaku sudah mendapatkan SK dari Disbudparpora,” terangnya, di
Kantor Kecamatan Cisitu, Kamis (18/5).
Ano juga berharap agar pengelolaan Batudua itu
bisa dikelola oleh pemerintahan desa, karena bisa menambah PADes (Penghasilan
Asli Desa), apalagi Batudua merupakan tanah aset desa Linggajaya.
“Saya berharap untuk pengelolaan Batudua bisa diserahkan
ke desa, karena selain bisa menambah PADes, saya meyakinkan bisa merawatnya dengan baik,”
ujarnya.
Adapun soal adanya pungutan di area Batudua, Ano
mengaku tidak mengetahui kemana masuknya uang pungutan tersebut. “Intinya
mengenai aliran uang dari hasil pungutan tersebut, pihak desa tidak pernah
menerima dan tidak tahu kemana uangnya,” tegasnya.**[Acep Shandy]
0 Komentar