Kota, Korsum
Dalam waktu dekat ini
Pemerintah Kabupaten Sumedang akan membuka layanan pengaduan masyarakat secara online. Program layanan pengaduan online yang digagas Bagian Humas dan
Protokol Setda Sumedang ini sebagai implementasi dari Peraturan Bupati Sumedang
tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan dan Pengaduan Pelayanan Publik
di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang.
Sebagai bentuk keterbukaan
informasi publik tersebut, Pemkab juga kini telah mengeluarkan Keputusan Bupati
tentang Tim Koordinasi Pengelolaan Pengaduan pada Organisasi Perangkat Daerah
dan Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat Sistem Pengelolaan Pengaduan
Pelayanan Publik Nasional (LAPORS-P4N). Program LAPOR-SP4N ini juga telah
diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi,
sebagai sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional.
Sebagaimana disampaikan
Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Sumedang, H. Asep Tatang Sujana, usai
sosialisasi tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi
Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah, Rabu (17/5), di Aula Tampomas IPP.
Menurut Asep, sebagai salah
satu tahapan dari rencana pelaksanaan Program LAPOR-SP4N di Kabupaten Sumedang
tersebut, Bagian Humas dan Protokol Setda melaksanakan sosialisasi kepada para
petugas pengelola layanan informasi di masing-masing. Karena dalam pelaksanaan program LAPOR-SP4N nant
pasti bakal melibatkan para petugas pengelola layanan informasi di
masing-masing SKPD.
Setiap penyelenggaraan
penanganan pengaduan di seluruh pemerintah daerah harus terintegrasi dengan
LAPOR-SP4N. Dan khusus Pemkab Sumedang sendiri, sejauh ini memang telah
menindaklanjutinya melalui Perbup dan Kepbup, dengan harapan penyelenggaraan
penanganan pengaduan di Sumedang ke depannya bisa benar-benar terintegrasi
LAPOR.
"Apabila sarana dan
prasarana untuk keperluan pengelolaan pengaduan melalui LAPOR telah tersedia,
maka segala jenis aduan itu akan dapat terakomodir dan terkoodinir dengan baik.
Malah bisa saja aduan dari masyarakat secara online nanti itu bisa dijadikan
bahan penentuan program prioritas kedepan oleh Pemkab," katanya.
Adapun untuk cara
pengaduannya, apabila layanan ini telah dibuka, maka masyarakat akan bisa
dengan mudah menyampaikan pengaduannya kepada Pemkab melalui layanan SMS (short message system) dengan format
Sumedang spasi Aduan lalu dikirim ke 1708.
Pengaduan tersebut akan langsung diterima oleh Petugas Pengelola LAPOR-SP4N yang akan dibentuk Pemkab sesuai dengan Permendagri Nomor 3 Tahun 2017.
Pengaduan tersebut akan langsung diterima oleh Petugas Pengelola LAPOR-SP4N yang akan dibentuk Pemkab sesuai dengan Permendagri Nomor 3 Tahun 2017.
"Untuk menjalankan program dari dua Kementerian tersebut, dituntut
kesungguhan dari setiap aparatur yang ada di Kabupaten Sumedang, sehingga akan
mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dengan akuntabilitas
yang baik," pungkas Asep Tatang.**[Hendra]
0 Komentar