Kota, Korsum.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang lakukan pemusnahan
sejumlah barang bukti dari berbagai jenis seperti, Narkoba, Minuman Keras
(Miras) dan Uang palsu, Kamis (4/5/2017).
Kasi Pidana Umum (Pidum) Eka Aryanta Parinding SH mengatakan,
barang bukti yang di musnahkan tersebut dari jenis narkoba terdapat 28 perkara
yakni, ganja sebanyak 22 perkara dengan jumlah total 1. 506, 5439 gram atau
sekira 1, 5 kg dan shabu sebanyak 6 perkara dengan jumlah total 6, 4164 gram.
"23 perkara dari berbagai jenis Psikotropika yakni,
Rikloma 762 butir, Alprazolam 329 butir, Merlopam 88 butir, Opizolam 45 butir,
Diazepam 35 butir, Dumolid 30 butir, Clonazepam 16 butir, Zyprak 5 butir dan
Alganak 4 butir dengan jumlah total 1. 314 butir," paparnya.
Selain itu, Ia menambahkan, dari jenis miras terdapat 5 perkara,
dimana, sebanyak 108 botol dari berbagai merk turut di musnahkan. " Yang
terakhir, kamipun memusnahkan 5 perkara uang palsu dengan barang bukti, pecahan
100 ribu rupiah sebanyak 132 lembar, uang palsu pecahan 50 ribu rupiah 14
lembar dan dolar palsu pecahan $100 sebanyak 192 lembar, dengan total 338
lembar," katanya.
Ia berharap, pemusnahan barang haram kedepan, tidak
sebanyak ini, sebab, jika barang bukti yang dimusnahkan banyak, berarti
kejahatanpun makin meningkat. "Saya berharap kedepan makin berkurang
barang haram tersebut, sebab, ini semua dapat merusak generasi penerus bangsa
terutama bagi pelajar dan mahasiswa tentunya, Kita tidak ingin generasi penerus
kita hancur gara-gara barang haram itu," tegasnya. Ia mengatakan, Kegiatan
tersebut dilakukan atas dasar putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum
tetap.** [Dady]
0 Komentar