Kota,
Korsum
Dalam
melaksanakan kegiatan presentasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) bahwa
pertimbangan lingkungan dan prinsip berkelanjutan menjadi dasar dan
terintegrasi dalam perencanaan tata ruang wilayah. Maka Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah sebagai penanggungjawab penyusunan Rencana Detail Tata Ruang
(RDTR) perlu melaksanakan Kajian Lingkungan Hidup Strategi (KLHS), agar produk
RDTR yang Dikeluarkan telah memadukan aspek lingkungan hidup, sosial dan
ekonomi.
Pelaksanaan
kegiatan presentasi tersebut Dihadiri oleh dua kecamatan, Kecamatan Ujungjaya
dan Kecamatan Paseh secara estafet, dari mulai camat, aparatur
kecamatan, para kepala desa dan BPD desa masing
masing pada Rabu-Kamis (17-18/5) diaula bidang Tata Ruang.
“Pentingnya
presentasi ini dilaksanakan, agar, apapun bentuk pembangunan
wajib mengetahui KLHS dan RDTR PPL sebagai dasar pedomannya, kalau di
identifikasikan permasalahannya, jelas baik Kecamatan Paseh dan Kecamatan Ujungjaya
membutuhkan rencana yang detail dalam melaksanakan pembangunan, selain itu,
penggunaan lahan yang tidak terkendali disebabkan belum adanya aturan
pemanfaatan lahan yang mengikat hingga menyebabkan menurunnya daya dukung
lingkungan sebagai implikasi dari perubahan lahan yang tidak terkendali,” jelas
Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang, Sonny
Nurgahara, saat dikonfirmasi Korsum, Kamis (18/5), usai
pelaksanaan kegiatan di,ruang kerjanya.
Kegiatan
presentasi penyusunan KLHS, kata Sonny, tentunya dimaksudkan untuk menyusun
KLHS RDTR PPL Paseh dan Ujungjaya, dengan penyusuaian terhadap Peraturan
Gubernur Jawa Barat Nomor 6 tahun 2015 tentang mekanisme persetujuan substansi
rencana rinci tata ruang kabupaten/kota.
“Tujuannya jelas
sekali, sebagai arah perwujudan ruang dan sinkronisasi terhadap dokumen RDTR,
selain itu, untuk memformulasikan kebijakan dan strategis operasional penataan
ruang agar memberikan arah bagi penyusunan program pembangunan serta sebagai
dasar penetapan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang,” ujarnya.
Lebih jauh Sonny
menjelaskan, sasarannya adalah untuk menciptakan keselarasan, keserasian, dan
keseimbangan antar lingkungan pemukiman agar terwujud keterpaduan program
pembangunan antar kawasan maupun dalam kawasan sehingga terkendali pembangunan
baik yang dilakukan pemerintah ataupun swasta.
“Dalam kegiatan
presentasi KLHS RDTR PPL tersebut, jelas manfaat yang diharapkan adalah
mempunyai kesamaan fungsi maupun lingkungan permukiman dengan karakteristik
tertentu, alat operasionalisasi dalam sistem pengendalian dan pengawasan
pelaksanaan pembangunan fisik kabupaten/kota, serta ketentuan bagi penetapaan
kawasan yang diprioritaskan untuk disusun program penanganan dan pengembangan
lingkungan seperti RTBL atau rencana lain yang sejenis,” pungkasnya.**[Dady]
0 Komentar