Tanjungsari, Korsum
Tahun 2018 mendatang, Kabupaten Sumedang akan
melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah serentak untuk Gubernur dan Jawa Barat
serta Bupati Sumedang yang tahapannya akan dimulai pada Juli 2017 ini.
Pemerintah Kabupaten Sumedang melalui Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik telah
melakukan berbagai persiapan terkait penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah
tersebut sesuai tupoksinya.
Menurut Kasi
Hubungan Antar Lembaga Kantor Kesbangpol, Enang Lukmanul Hakim, pelaksanaan
proses tahapan Pilkada biasanya tidak terlepas dari permasalahan yang ada di
lapangan antara lain kesadaran menyalurkan hak pilih, adanya gesekan-gesekan
antar pendukung calon kepala daerah maupun netralitas aparatur pemerintah.
“Permasalahan tersebut terjadi akibat masih kurangnya pemahaman masyarakat
terhadap peraturan perundang-undangan terkait Pilkada,” ujarnya usai kegiatan
Kemitraan Partai Politik, Selasa (23/5) di Kampung Ciherang Desa Cijambu
Kecamatan Tanjungsari.
Tujuannya
untuk meningkatnya kerjasama antara Pemerintah Daerah dan Partai Politik dalam
mengembangkan demokrasi di daerah. “Terutama dalam memberikan pendidikan
politik kepada masyarakat dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam
pemungutan suara,” ujarnya lagi.
Di tempat
terpisah, Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sumedang, Rohayah
Atang menyebutkan, pemerintahan daerah bertanggung jawab mengembangkan kehidupan demokrasi di
daerah, khususnya meningkatkan
partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilih.
Menurutnya, sesuai dengan Pasal 11 UU No. 2 Tahun
2008, partai politik wajib memberikan pendidikan
politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia
yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara. Juga menciptakan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan
bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat, menyerap, menghimpun, dan
menyalurkan aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan
kebijakan negara.
“Parpol harus menggali partisipasi politik warga negara
Indonesia, serta melakukan rekrutmen
politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi
dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender,” katanya.
Secara umum, kata Rohayah, terdapat tiga peranan
penting Parpol, yaitu memberikan jembatan institusional antara warganegara dan
pemerintah, menggodok dan menghasilkan kebijakan-kebijakan yang ditawarkan
kepada rakyat, serta sebagai jalur bagi proses kaderisasi dan seleksi politik
untuk mengisi jabatan publik.
“Kunci utama terlaksananya
kemitraan adalah menerapkan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi
seluruh program-program dengan lembaga-lembaga terkait
yang berpartisipasi dalam kemitraan tersebut, baik
secara internal maupun lintas sektoral.
Dikatakan Rohayah, partisipasi masyarakat dalam pemilu/pilkada merupakan manifestasi hak-hak
politik rakyat dalam pembentukan pemerintahan. Karena kesuksesan pemilu/pilkada
bisa dilihat dari tingkat partisipasi masyarakat dan tingkat partisipasi
masyarakat menunjukkan legitimasi hasil pemilu/pilkada.
Ada 2 bentuk partisipasi
masyarakat, lanjutnya, yaitu partisipasi masyarakat minimal (memberikan suaranya di bilik suara) dan partisipasi
masyarakat yang lebih luas dapat
dilakukan dalam bentuk sosialisasi Pemilu/Pilkada, pendidikan politik bagi
pemilih, survey dan jejak pendapat tentang pemilu, penghitungan cepat hasil
pemilu, pemantauan pemilu, dan citizen jurnalism (jurnalistik warga).
“Ada juga partisipasi
masyarakat yang semu. Contohnya, apatis
(masa bodoh, cuek, EGP), berkata sinis politik itu kotor, bersikap pragmatis
melalui modus Wani Piro?, dan fanatis (mistis, kultus, ideologis),” terang
Rohayah.
Kerawanan pada
penyelenggaraan pilkada, lanjut Rohayah, pada tahap persiapan (pengolahan data
dan informasi serta logistik pemilu), tahap pelaksanaan (pemutakhiran dan
penyusunan data pemilih, kampanye, dan masa tenang, pungut dan hitung suara,
rekap hitung suara, penetapan hasil pemilu secara nasional, pengucapan sumpah
janji), tahap penyelesaian (persilisihan hasil pilkada, penyusunan laporan
pelaksanaan dan keuangan penyelenggaraan pilkada).
“Mewujudkan masyarakat
demokratis berlandaskan hukum adalah memantapkan kelembagaan demokrasi yang
lebih kokoh, memperkuat peran masyarakat sipil, menjamin pengembangan media dan
kebebasan media dalam mengkomunikasikan kepentingan masyarakat,”
pungkasnya.**[Hendra]
0 Komentar