Kota,
Korsum
Kepolisian Resor (Polres) Sumedang akui masih
menunggu kedatangan pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKB)
mengenai adanya dugaan penggelapan retribusi tower di Dinas Perhubungan Komunikasi
dan Informasi (Dishubkominfo) Kabupaten Sumedang yang tidak disetorkan ke Kas
Daerah.
Hal tersebut, dikatakan oleh Kasat Reskrim
Polres Sumedang, AKP Dede Iskandar, ketika dikonfirmasi Korsum di ruang
kerjanya, Kamis (6/7), bahwa saat ini pihaknya masih menunggu kedatangan dari
BPKP untuk memeriksa dugaan kasus tersebut.
“Kami sudah meminta BPKP untuk memeriksa dugaan
kasus tersebut, apakah ditemukan kerugian negara atau tidaknya, itu kan
tergantung hasil pemeriksaan BPKP,” tuturnya.
Selain itu, lanjutnya, pihaknya sudah memanggil
beberapa orang untuk diperiksa akan dugaan kasus itu. “Kami sudah panggil
beberapa orang terkait masalah tersebut untuk diinterogasi,” tegasnya.
Pada Intinya, lanjutnya lagi, dalam hal ini
dugaan kasus tersebut masih dalam penanganan Polres Sumedang dan masih
berproses. “Penanganan perkara masih berjalan dan beberapa orang sudah
diperiksa, jadi kalau mengenai ada atau tidaknya kerugian negara, nanti kita
tunggu hasil dari BPKP,” pungkasnya.
Sementara itu, Inspektur Kabupaten Sumedang, H.
Subagio dikonfirmasi akan hal tersebut, mengatakan, hingga saat ini pihaknya
belum diminta oleh Polres Sumedang untuk memeriksa dugaan kasus itu. “Hingga
saat ini kami belum ada permohonan dari Polres untuk dugaan kasus tersebut,”
akunya, saat dikonfirmasi Korsum, di ruang kerjanya, Jumat (7/7).
Sementara itu, berdasarkan informasi yang
dihimpun Korsum di lapangan, diduga retribusi tower di Dinas Perhubungan
Komunikasi dan informasi (Dishubkominfo) Kabupaten Sumedang, tahun 2014/2015
sebesar Rp 700 juta tidak disetorkan ke Kas Daerah, dan diduga jadi ajang
bancakan.**[Acep Shandy]
0 Komentar