Kota, Korsum
Pemerintah Kabupaten Sumedang
merasa keberatan atas pemangkasan anggaran yang dilakukan oleh Pemerintah
Pusat, khususnya pada anggaran keuangan daerah Kabupaten Sumedang tahun
2016-2017.
“Pemangkasan anggaran pada tahun
anggaran 2016-2017 mengakibatkan Pemkab Sumedang harus melakukan rasionalisasi
anggaran, sehingga menjadi penyebab terhambatnya proses pembangunan yang
dilaksanakan di Kabupaten Sumedang,” ujar Sekda Zaenal Alimin.
Karena itu, Kamis (13/7) lalu, Pemerintah
Kabupaten Sumedang melakukan konsultasi Dana Insentif Keuangan Daerah ke
Kementerian Keuangan RI. Rombongan Pemkab Sumedang yang dipimpin Sekretaris
Daerah didampingi Kepala BPKAD serta Kepala Bappppeda, diterima oleh Direktur
Pembiayaan Kementerian Keuangan RI, Prof. DR. Ubaedi, di Gedung
Kementerian Keuangan RI.
Mengingat pendapatan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumedang yang mengalami
penurunan, Sekda pun menyampaikan permohonan alokasi anggaran perubahan 2017 maupun
anggaran murni 2018, serta dana-dana untuk Kabupaten Sumedang yang berasal dari
APBN juga bisa lebih ditingkatkan.
“Begitupula penetapan pada setiap
anggaran perubahan, pelaksanaannya agar bisa dilakukan lebih cepat lagi,
sehingga tidak terjadi kemepetan waktu pada saat mengeksekusi anggaran,” kata Zaenal
seraya mempertanyakan alasan pemerintah pusat tidak memberikan Dana Insentif
Daerah bagi Kabupaten Sumedang pada tahun 2017 saat ini.
Menanggapi keberatan pemangkasan
anggaran pada Pemerintah Kabupaten Sumedang, Direktur Pembiayaan Kementerian
Keuangan RI, Ubaedi mengatakan, pemangkasan anggaran yang dilakukan telah
melalui proses pengkajian secara detail yang dilakukan tim anggaran Pemerintah
Pusat.
“Kami menghimbau kepada seluruh
Pemerintah Daerah agar lebih mengutamakan terhadap pelayanan masyarakat yang langsung
bisa dirasakan oleh masyarakat, diantaranya meliputi kesehatan, pendidikan dan
perekonomian,” katanya.
Namun demikian, kata Ubaedi,
bukan berarti daerah tidak diperbolehkan melaksanakan pembangunan
infrastruktur, tetapi harus disesuaikan kembali dengan keadaan keuangan yang
ada di daerah masing-masing.
“Saya harap juga pemerintah dan
DPRD di Kabupaten Sumedang harus mampu bersinergi untuk bekerjasama dan
betul-betul menyikapi keadaan keuangan di daerahnya,” katanya lagi.
Begitu pula permintaan Pemkab
Sumedang terkait ditingkatkannya anggaran perubahan dan anggaran murni, akan ia
usahakan yang terlebih dahulu disesuaikan dengan kebutuhan di daerah.
“Untuk anggaran perubahan, tentu
peningkatan anggaran juga disesuaikan dengan penghasilan pada Pemerintah Pusat,
dimana minimal 26 persen dari pendapatan pemerintah pusat diberikan kepada
pemerintah daerah yang besarannya tergantung kepada naik atau turunnya
pendapatan pada pemerintah pusat,” terangnya.
Sementara soal tidak adanya Dana
Insentif Daerah bagi Kabupaten Sumedang, Ubaedi menyebutkan, hal tersebut lebih
karena keterlambatan Sumedang dalam melaporkan hasil penetapan APBD Kabupaten
Sumedang. “Sumedang tidak tepat waktu melaporkan hasil APBD, dan itu merupakan
sebuah pelanggaran,” pungkasnya.**[Hendra]
0 Komentar