Kota, Korsum
Kartu kepesertaan JKN-BPJS dipastikan harus
aktif dan tak bermasalah jika akan digunakan dalam perjalanan mudik. Kartu
kepesertaan yang menunggak dan kena denda tidak akan bisa digunakan selama
mudik.
Hal tersebut, dikatakan Kepala Unit Hukum
Kepatuhan dan Komunikasi Publik BPJS Sumedang, Sugeng Susilo. Layanan kesehatan
BPJS masih bisa diakses peserta selama dalam perjalanan mudik. Layanan
kesehatan yang bisa digunakan adalah unit gawat darurat di rumah sakit yang
bekerjasama dengan BPJS dalam pelayanan mudik. Umumnya semua rumah sakit
pemerintah sudah bekerja sama dengan BPJS dalam pelayanan mudik. Namun, untuk
mengakses unit gawat darurat ini, kartu kepesertaan harus aktif.
“Jadi peserta yang sedang dalam perjalanan atau
sedang berada di daerah lain, bukan di alamat tinggalnya, masih bisa mengakses
layanan BPJS untuk mendapatkan perawatan kesehatan di IGD rumah sakit,” kata
Sugeng, Kamis (15/6).
Pelayanan kesehatan dasar selama mudik atau
libur lebaran memang dialihkan ke IGD rumah sakit. Jika biasanya IGD hanya
melayani layanan gawat darurat saja, maka selama mudik bisa melayani layanan
non gawat darurat dari pasien mana saja dengan syarat kartu kepesertaan
BPJS-nya aktif.
Jika tidak aktif, lanjut Sugeng, maka pelayanan
BPJS tak berlaku dan pasien dilayani dengan status pasien umum. Di jalur
tengah, khususnya di jalur Sumedang, dua rumah sakit bersiap layani kesehatan
dasar yaitu RSUD Sumedang dan Rumah Sakit Pakuwon.
Sementara, BPJS juga masih akan mendata
puskesmas, klinik dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) lainnya untuk
memastikan FKTP mana saja yang buka dan tutup selama cuti bersama lebaran.
Menurut Sugeng, bila FKTP-nya tutup, maka peserta bisa mengakses IGD di rumah
sakit terdekat meski peserta tersebut tidak sedang mudik.**[Acep Shandi]
0 Komentar