Kota,
Korsum
Tahun 2018 nanti, Pemilihan
Kepala Daerah (pilkada) Kabupaten Sumedang akan berlangsung serentak dengan
pelaksanaan pemilihan gubernur Jawa Barat. Penentuan hari H pemilihan gubernur
dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota
tahun 2018, telah ditentukan melalui rapat pleno KPU RI, yaitu pada Rabu 27
Juni 2018 mendatang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum
Daerah (KPUD) Kabupaten Sumedang, Hersa Sentosa mengatakan, pada pilkada Sumedang
tahun 2018 mendatang, bakal calon independen atau perseorangan harus
mengumpulkan syarat dukungan berupa KTP minimal 62.859. Jumlah tersebut adalah
7,5% dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir pada pemilihan presiden yang
berjumlah sebanyak 838.114 pemilih.
“Pendaftar calon
perseorangan harus segera menyerahkan
formulir dukungan yang dilampiri fotocopi e-KTP pada November-Desember 2017
nanti,” kata Hersa Sentosa, Kamis (6/7), di kantornya.
Hersa menyebutkan, KPU bakal
melakukan validasi e-KTP secara by name
by adreess. “Terhadap masyarakat yang belum memiliki e-KTP tetapi sudah melakukan
perekaman, itu harus dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Ddisdukcapil,"
ujarnya.
Untuk penyelenggaraan Pilkada
serentak tahun 2018 mendatang, KPU RI telah menetapkan dan mengesahkan Peraturan
KPU RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/atau Walikota
dan Wakil Walikota Tahun 2018.
"Sesuai pasal 4
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang Undang Nomor 1
Tahun 2015, tahapan disusun terbagi menjadi 2 tahapan, yaitu tahapan persiapan,
dan tahapan penyelenggaraan" tutur Hersa.
Selain itu, KPU juga telah
melakukan penyempurnaan terkait ketentuan penyusunan anggaran, tahapan
pencalonan, tahapan kampanye, dana kampanye, tahapan pemungutan dan
penghitungan suara, serta tahapan rekapitulasi hasil dan penetapan calon
terpilih.
"KPU juga melakukan
penyempurnaan beberapa ketentuan terkait penyusunan anggaran, pencalonan,
kampanye, dana kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi hasil
dan penetapan calon terpilih," pungkasnya.**[Hendra]
0 Komentar