Kota,
Korsum
Badan Pengelola
Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Sumedang terus berinovasi untuk
meningkatkan PAD. Salah satunya akan membentuk Tim Pengendali Pajak Daerah
(TPPD) yang anggotanya adalah Bappenda Kabupaten
Sumedang, TNI, Kejaksaan, Kepolisian serta unsur yang lainnya. TPPD akan
berjalan sesuai yang diharapkan dengan tujuan meningkatkan PAD Sumedang yang
didukung anggaran tentunya dari DPRD Kabupaten Sumedang.
“Asosiasi Pengusaha
Minerba atas kesadaran sendiri, mereka mengumpulkan para pengusahanya. Kemudian
kami datang, dari Bapenda Kabupaten Sumedang, Dinas Perijinan, Sat Pol PP
Kabupaten Sumedang kemudian dari SDM Provinsi,” jelas Kepala Bapenda Kabupaten
Sumedang H. Ramdan Ruhendi Dedi, saat dikonfirmasi
Korsum, Selasa (8/8), di
ruang
kerjanya, usai kegiatan sosialisasi pajak di Hotel
Hanjuang Hegar.
Dalam pertemuan
sosialisasi pajak, kata H. Dedi, Bappenda memohon
kepada para pengusaha untuk lebih memahami akan pentingnya membayar pajak dan selalu
patuh terhadap pembayaran pajak yang sesuai dengan ketentuan dalam peraturan
daerah yaitu besarnya nilai jual atau produksi di kalikan dengan tarif 2% dan
pembayarannya pun di setorkan langsung ke kas daerah yakni bank bjb.
“Yang
dimaksudkan dengan pembayaran pajak langsung oleh para pengusaha untuk
menghindari penyelewengan, maka dilarang pembayaran pajak dititipkan kepada
petugas pemungut pajak. Bappenda akan menurunkan
tim pengawas yakni PPNS pajak, dan nanti ke depan sambil menunggu Perda yang
sedang diperbaharui, ketika nanti yang tidak membayar pajak terpaksa akan kami
segel terlebih dahulu, meskipun sudah mengantongi ijin, apalagi yang
tidak memilki ijin maka Sat Pol PP Kabupaten Sumedang yang
akan menutupnya,” katanya.
Lebih jauh dia
mengatakan, bahwa Bappenda akan membentuk
TPPD untuk lebih efesien dan efektif dalam meningkatkan pendapatan daerah,
karena Kabupaten Sumedang potensi dan peluang dalam meningkatkan PAD masih
besar dan masih banyak yang belum tergali.
“TPPD akan
berjalan sesuai yang diharapkan tentunya harus didukung dengan anggaran yang
memadai, karena anggota TPPD sekali lagi saya katakan ada Bapenda sendiri,
unsur TNI, Kejaksaan, Kepolisian, Sat Pol PP dan unsur media pun dilibatkan
serta unsur yang lainnya,” jelas H. Dedi Ramdan yang
didampingi Kabid P2HO Rohana dan Kabid Pelayanan dan Verifikasi Andri Indra
Widianto.
Ia mengatakan,
dalam pertemuan tadi selain membahas pemahaman kepada para pengusaha minerba,
juga membahas tentang perubahan peraturan daerah tentang pajak daerah, yang
dirubah perda perubahan tentang pajak daerah tersebut salah satunya adalah
beberapa tarif pajak.
“Perubahan
beberapa tarif pajak itu adalah untuk PJU yang 900 Voltase (KWH) keatas
dinaikan dari 6% menjadi 9% sementara yang 450 voltase direncanakan masih tetap
tidak ada kenaikan dan kalaupun naik tidak akan banyak, industri juga tidak ada
kenaikan sama halnya dengan pajak hotel yang sudah maksimal,” sebutnya.
Selain itu, untuk
warung nasi yang omsetnya di bawah Rp. 4,5 juta
perbulan tidak dikenakan pajak dan di atas Rp 4,5
juta ke atas akan dikenakan pajak dan hal ini juga masih
belum final dalam pembahasan tadi.
“Dalam
pembahasan tadi yang paling menarik adalah terkait dengan sangsinya, kemarin
aturan sangsi yang diterapkan adalah satu tahun pidana, sekarang Tindak Pidana
Ringan (Tipiring) dengan sangsi pidana 3 bulan serta penyegelan sementara
aturan kemarin tidak ada penyegelan, namun sangsi pidana satu tahun saja,”
jelasnya.
Dia menambahkan,
untuk target BPHTB sebesar Rp.19 milyar tahun ini yang masih dipertengahan
tahun tinggal Rp 1 miliar dari 100% tinggal 5%
saja, artinya pencapaian target BPHTB tersebut atas kinerja
yang solid, namun sebaliknya ketika kaki kaki dari seorang Top Leader dalam hal ini Kepala Bappenda pincang,
niscaya sekecil apapun targetnya tidak akan tercapai, Bappenda
membutuhkan staf yang gila bukan ngamenak.**[Dady]
0 comments:
Post a Comment