Kota, Korsum.
Seperti diberitakan Korsum edisi lalu,
terkait telah ditetapkannya 5 tersangka dugaan korupsi pasar wado yakni YA, JK,
AJ, dan DS (keempat tersangka sudah dilakukan penahanan) pada Selasa lalu
(22/8), dan Kini giliran TA ( pihak ke tiga) hari ini Jumat (22/9) dijebloskan
ke penjara.
Disebutkan Kepala Seksi Pidana Khusus
Kejaksaan Negeri Sumedang, Deny Merincka Pratama, saat dikonfirmasi Korsum,
Jumat (22/9) bahwa hari ini Kejaksaan Sumedang sudah kembali menjebloskan TA ke
Lapas Sumedang sebagai titipan.
“Sesuai dengan apa yang telah di
tetapkan untuk tersangka kemarin, dan TA melalui pengacara nya mengatakan
sedang sakit, sehingga pihak kejaksaan menunda penahanan terhadap TA. Setelah
melalui beberapa proses pemanggilan sampai pemanggilan ke tiga kalinya, TA
selalu mengatakan sakit dengan lengkap surat dokter, dan hari ini, TA hadir
dalam keadaan sehat jasmani dan rohani atas dasar pemeriksaan dokter, dan TA
pun kami giring ke Lapas Sumedang untuk dititipkan,” kata Kasie Pidsus di ruang
kerjanya.
Sementara untuk TA sebagai tersangka itu
akan dijerat pasal 2 UU No.31 tahun 1999 jo. UU No.20 tahun 2001 bahwa setiap
orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri
atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau
perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling singkat 4 tahun dengan denda paling sedikit Rp 200 juta dan
denda paling banyak Rp 1 mil i ar .
Dikatakan Deny, selain pasal 2 yang
diterapkan, juga akan dijerat pasal 3 UU No.31 tahun 1999 jo.UU No.20 tahun
2001 yang berbunyi menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan
kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau
kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara dan perekonomian Negara,
dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 (satu) tahun dan paling
lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 50 juta paling banyak Rp 1 mil
iar,” jelasnya.
Selain pasal 2 dan 3, kata Deny, akan
dijerat juga dengan pasal 8 UU No.31 tahun 1999 jo.UU No.20 tahun 2001 bahwa
pegawai negeri atau selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu
jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja
menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya atau
membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang
lain atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut, akan dipidana penjara
paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda Rp 150 juta paling
sedikit dan paling banyak Rp.750 juta.
“Akan dijerat pula pasal 9 UU No.31
tahun 1999 jo.UU No.20 tahun 2001 bahwa Pegawai Negeri atau orang selain
Pegawai Negeri yang diberi tugas menjalankan atau jabatan umum secara terus
menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku buku atau
daftar daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi, dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dengan denda
paling sedikit Rp.50 juta dan paling banyak Rp 250 juta,” tandasnya.***(Dady).
0 Komentar