Kota, Korsum
Bupati Sumedang dinilai harus mengkaji kembali
keputusannya menunda pencairan uang bantuan Partai Politik Partai Persatuan
Pembangunan (PPP). Pasalnya, keputusan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumhan)
dan Perundang-undangan dan yang berhak menerima bantuan adalah PPP kepemimpinan
Romahurmuziy (Romi).
Hal tersebut, diungkapkan oleh Ketua DPC PPP Sumedang, Asep Ely Gunawan,
bahwa pihaknya berpegang teguh terhadap ketentuan perundang-undangan dan SK
Kemenkumham.
“Sekarang kan yang mendapatkan SK menkumham PPP
kepemimpinan Romahurmuziy (Romi), dan tentunya yang berhak mendapatkan bantuan
dana Parpol tersebut,” ungkapnya, kepada Korsum, Jumat (13/10), melalui
sambungan teleponya.
Asep mengatakan, bahwa dengan dipendingnya dana
parpol PPP tersebut, pihaknya sudah menyampaikan terhadap Bupati. “Kita sudah
sampaikan terkait penundaan tersebut, justru yang saya herankan kenapa di Kabupaten
Sumedang dipending, sedangkan di provinsi dan kabupaten lain sudah cair,
malahan saya belum tahu kabupaten mana yang nasibnya seperti disini (Sumedang),”
terangnya.
Asep mempersilahkan kalau bupati atau siapapun
yang mempunyai kewenangan untuk penudaan anggaran tersebut. “Ya silahkan saja,
kalau pa bupati punya pandangan lain terkait penundaan tersebut, tapi kami akan
mengikuti ketentuan perundang-undangan yang ada, bahwa yang berhak mendapatkan
bantuan tersebut adalah PPP kepemimpinan Romahurmuziy (Romi) sesuai dengan SK
Kemenkumham,” tegasnya.
Seperti diberitakan Korsum edisi sebelumnya,
bahwa sampai saat ini bantuan Dana Parpol PPP di Kabupaten Sumedang tidak bisa
dicairkan/ditangguhkan dengan alasan menunggu upaya hukum Kasasi di PTUN
terkait kepengurusan Partai PPP tentang persilihan pengurus partai yang belum
ada berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Uang untuk Dana Parpol sih sudah ada di
KAS daerah, hanya saja untuk PPP saat ini sementara ditangguhkan karena sedang
ada upaya hukum Kasasi di PTUN, dan saat ini belum ada keputusan yang
berkekuatan hukum tetap,” tutur Kepala Bidang Perbendaharaan pada DPKAD
Sumedang, Ineu Inajah.
Sementara menurut Kepala Kesbangpol Rohayah
Atang bahwa penundaan adan Parpol PPP tersebut, karena ada permohonan dari PPP
di bawah kepemimpinan Djan Faridz yang disampaikan kepada Bupati. Dan setelah
ditelaah oleh bidang Hukum, maka Dana Parpol PPP untuk sementara ditunda.**[Acep Shandy]
0 Komentar