Paseh, Korsum
Lapang Madukara merupakan salah
satu tanah aset Desa Paseh Kidul Kecamatan Paseh, yang mana soal tanah aset
desa jelas sekali diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan
diatur pula oleh Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 25 tahun 2016 tentang aset
desa. Namun, dalam hal ini, simpang siurnya bangunan (ruko) yang berdiri di
depan lapangan Madukara tepatnya dipinggir jalan protokol didepan pintu masuk
lapang Madukara eks bangunan tiket masuk dibangun total jadi ruko.
“Kami mempertanyakan bangunan
itu?, yang sekarang sedang dibangun.
Apakah itu dibangun di atas tanah aset desa atau tanah pribadi?, kalau tanah pribadi,
mungkin sudah dari dulu lapang Madukara tidak memiliki pintu masuk karena
terhalang bangunan si pemilik lahan meski lapang Madukara posisinya dipinggir
jalan protokol,” jelas sumber Korsum, Kamis (5/10), yang meminta tidak
ditulis namanya.
Kalau itu tanah aset desa, kata
sumber, apakah prosedurnya dilengkapi?, apakah ada didalam Peraturan Desa
(Perdes)?, bagaimana MoU-nya?, kenapa
seperti itu, karena bangunan yang kini sedang dibangun itu tempatnya sangat
strategis karena dipinggir jalan protokol.
“Kalau itu benar bangunan
tersebut diatas tanah aset desa, prosedurnya tolong ditempuh, bagaimana MoU-nya?, Bagaimana ijinnya?, apakah pihak desa atau pihak
kecamatan mengetahui?, tanah aset desa itu adalah tanah pemerintah, desa hanya
berhak mengelolanya, sementara, jatidirinya tanah tersebut adalah milik
pemerintah, terkecuali tanah tersebut milik pribadi, itu lain persoalan, bangunan
itu kan asalnya bangunan tempat karcis masuk ke lapang Madukara,” tanya sumber.
Dikonfirmasi Korsum, Camat Paseh, H.Nandang Suparman mengatakan, bahwa pihaknya tidak mengetahui
hal tersebut atau bangunan yang sedang dibangun di depan lapang Madukara, dan dirinya
(camat) akan memerintahkan Mantri Polisi (MP) Kecamatan untuk memeriksanya.
“Saya tidak tahu bangunan
tersebut, apalagi status lahan bangunan tersebut, apakah di atas tanah aset desa, atau lahan
milik pribadi, nanti saya akan cek, sejauhmana kebenarannya dan saya akan
memerintahkan MP Kecamatan untuk menindak lanjutinya,” ungkap Camat Paseh, Kamis (5/10), melalui telepon genggamnya.
Korsum hanya bisa menemui
Sekretaris Desa (Sekdes) pada Desa Paseh Kidul, Cece, sementara, Kepala Desa
Paseh Kidul Lili tidak bisa ditemui karena sakit. Menurut keterangan Sekdes Paseh
Kidul, Korsum pun menghubungi nomor telepon Kades Paseh Kidul dan selalu tidak
aktif. Sementara, Sekdespun
ketika dikonfirmasi Korsum, Kamis (5/10), terlihat ragu untuk menjawab.
“Saya tidak tahu soal bangunan
itu, apakah ada pihak yang mengadu?, soal bangunan yang lahannya berdiri diatas
tanah desa atau milik pribadi, harus ditanyakan ke orangtua dulu yang
mengetahuinya, lebih baik biar jelas ke pak Kades saja langsung ditanyakan, namun
saat ini pak Kades sedang sakit,” jelasnya.**[Dady]
0 Komentar