Kota, Korsum
Putusan Pengadilan Negeri
Sumedang beberapa waktu lalu telah mengabulkan ahli waris Baron Baud atas
gugatannya kepada Pemprov Jabar terkait dengan sengketa lahan Baron Baud. Atas
putusan tersebut, pihak ahli waris sudah mempersiapkan diri dalam persidangan
nanti, dan pihak ahli waris optimis dengan tuntutannya tersebut.
“Putusan kemarin itu, baru
putusan sela, jadi anggapan IPDN dan Pemprov itu bukan ranah Pengadilan Negeri
(PN), melainkan
PTUN. Sementara, dari pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya sependapat, bahwa masalah ini ranahnya PN
terkait dengan perdatanya. Jadi, putusan sela kemarin mengabulkan gugatan ahli waris,” kata Roni
Iswara, salah satu
ahli waris Baron baud, ketika
dikonfirmasi Korsum, Jumat
(29/9), melalui
telepon genggamnya.
Gugatan tersebut, kata Roni,
kepada Pemprov Jabar, IPDN dan BPN Sumedang, terkait dengan penerbitan sertifikat hak pakai. Untuk
selanjutnya nanti akan ada pembuktian
masing-masing. Bicara masalah IPDN, betul memiliki sertifikat hak
pakai, sementara, kronologis proses hingga keluar sertifikat hak pakai tersebut
bagaimana?.
“Semua itu ada dasarnya, apa yang
dikeluarkan sertifikat
tersebut harus ada dasarnya. Nah, apa dasarnya?, tidak mungkin secara tiba tiba
sertifikat hak pakai keluar begitu saja. Untuk dipersidangan perdata nanti,
dasar dasar itulah yang akan jadi pembuktiannya. Termasuk kami akan
mempertanyakan soal SK Nomor : 17 tahun 1965 yang menjadi
dasar terbitnya HGU ke Pemprov Jabar tidak pernah ada alias tidak pernah
ditemukan, karena SK tersebutlah yang menjadi dasar terbitnya sertifikat hak
pakai,” ujarnya.
Masih kata Roni, termasuk pihaknyapun akan memperlihatkan nanti
bukti seperti eigendhom, buku rasionalisasi, dan dari Kementerian Hukum dan Ham, dan menurut informasi akan ada
peninjauan lokasi sepertinya dilakukan akan bulan depan.
“Yang paling urgen adalah soal
pembebasan tol, sementara, IPDN memilki sertifikat hak pakai sampai lima
sertifikat, dengan luasan 280 hektar yang lahan kosong kena pembebasan tol
seluas 60 hektar, sementara lahan yang dipakai oleh IPDN paling luasnya kurang
lebih 100 hektar, dan hal tersebut juga sudah menyalahi kembali sesuai dengan
undang-undang
Agraria, bahwa bukti
sertifikat yang
dimiliki oleh IPDN, karena hak
pakai itu dipergunakan sesuai dengan peruntukannya,” jelasnya.**[Dady]
0 Komentar