Kota,
Korsum
Dampak sosial Waduk jatigede
bukan saja masih terkatung-katung belum tuntas terkait penyelesaian konvensasi
kepada warga OTD. Bahkan lebih parah lagi,
sampai saat ini nasib warga OTD (Orang Terkena Dampak) Desa Cijengjing Kecamatan Jatigede sama sekali tidak tersentuh yang namanya
konvensasi.
Hal itu diungkapkan Koordinator
OTD, Jaya Albani di IPP, Jumat (6/10). Kata dia, segala permasalahan OTD Waduk
Jatigede yang dibayar atau diberi konvensasi
oleh pemerintah itu mengacu kepada Permendagri,
Kepres dan Perpres.
Namun ternyata, Samsat Jatigede
dan BPKP sama sekali tidak menyentuh kepada 60 KK OTD warga Cijengjing untuk memberikan
konvensasi. Padahal jelas, OTD itu hukumnya wajib dibayar seperti halnya OTD
desa lain yang mengacu kepada aturan
yang sama yakni Permendagri, Keppres dan Perpres.
Anehnya lagi, lanjutnya, ke-60
OTD Cijengjing itu waktu itu sama-sama dengan desa genangan lain didata oleh
BPKP dan Sampat. Namun kenapa hanya OTD Cijenjing yang sama sekali tidak
mendapat konvensasi?. Meskipun
berkali-kali diusulkan, tapi hingga saat
ini tidak pernah digubris baik oleh Samsat maupun BPKP.
“Kami selaku koordinar OTD menghimbau
pemerintah baik BPKP maupun Samsat agar segera berikan hak konvensasi ke 60 KK
OTD Cijengjing. Namun sampai saat ini dari Samsat belum ada kabar beritanya, padahal dalam buku samsat yang telah
dikeluarkan tertulis akan menyelesaikan segala permasalahan OTD,” tandasnya.
Apakah Samsat itu hanya untuk
membendung terhadap dampak sosial yang tak mau dibereskan. Padahal menurut Jaya,
honor Samsat itu informasinya diatas Rp 200 miliar, tapi belum belum ada
kejelasan apakah Samsat itu sudah bubar atau belum?.
“Kami berharap baik kepada Pemda
Sumedang maupun pemerintah pusat untuk dampak sosial OTD Cijengjing segera
realisasikan. Sebab, yang kena dampak sosial itu ada aturannya yaitu Kepres,
Perpres maupun Permendagri dan semua OTD sudah didata termasuk OTD Cijengjing,”
tuturnya.
Ditempat yang sama, Sekda
Sumedang, Zaenal Alimin, di ruang kerjanya, Jumat (6/10) mengatakan. Pemda
Sumedang sudah menyusun RKPD tahun 2018 dimana sudah mengusulkan ke provinsi
dan ke pusat termasuk sudah masuk ke RKPD online. Namun pengusulan tersebut
tidak perdesa, bahkan pengusulan itu sudah dilakukan ditahun sebelumnya.**[yf saefudin]
0 Komentar