Kota, Korsum
Terkait anggaran Partai Politik PPP (Partai
Persatuan Pembangunan) Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD)
Sumedang, masih tunggu Surat Keputusan (SK) dari Pengadilan Negeri Tata Usaha
Negara (PTUN) mengenai hasil sidang kepengurusan Partai PPP.
Hal tersebut, dikatakan oleh Kepala Bidang
Perbendaharaan pada DPKAD Sumedang, Ineu Inayah, bahwa saat ini anggaran untuk
bantuan Parpol itu sudah ada di kas daerah dan sudah ada beberapa partai yang
sudah mencairkan. Hanya saja untuk PPP itu sementara ini ditangguhkan, karena
sedang upaya hukum Kasasi di PTUN terkait kepengurusan Partai PPP tentang
persilihan pengurus partai yang belum ada berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Uang untuk dana parpol sih sudah ada di kas daerah,
hanya saja untuk PPP saat ini sementara ditangguhkan karena sedang ada upaya
hukum Kasasi di PTUN, dan saat ini belum keputusan yang berkekuatan
hukum," tuturnya, kepada Korsum, di ruang kerjanya, Jumat (6/10).
Seperti diberitakan Korsum edisi sebelumnya,
bahwa untuk pencairan dana Partai PPP Kabupaten Sumedang ditangguhkan, karena
ada permohonan kepada Bupati Sumedang dari kubu Djan farid.
Hal tersebut, dibenarkan oleh Kepala Kesbangpol
Sumedang, Rohayah Atang, terkait adanya penangguhan tersebut. “Ya memang benar
ada nota dinas dari Pa Sekda, yang sudah
ditelaah oleh bagian Hukum di Setda maka untuk dana parpol PPP agar tidak di
realisasikan terlebih dahulu, sebelum permasalahannya selesai,” terangnya, kepada
Korsum, di ruang Kerjanya, Jumat lalu (29/9).
Ia juga mengatakan, sebelumnya menerima surat
permintaan penangguhan atas dana parpol bagi PPP dari PPP Kubu Djan Faridz
kepada Bupati. “Kalau tidak salah itu bukan di kita saja, tapi hampir semua
daerah menerima surat tersebut dari kubu Djan Faridz, dan setelah ditelaah
makanya untuk sementara di pending dulu,” ucapnya.**[Acep Shandy]
0 Komentar