Kota, Korsum
Perubahan APBD merupakan sebuah siklus
penganggaran yang sudah biasa dilaksanakan dalam satu tahun penganggaran untuk
mengakomodasi berbagai perubahan asumsi dan kebijakan anggaran, baik yang
menyangkut pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar objek
belanja sehubungan dengan perubahan asumsi target-target anggaran dan capaian
kinerja. Perubahan anggaran dimaknai
pula sebagai momentum untuk menampung berbagai program dan kegiatan yang belum
masuk dan terperhitungkan dalam penyusunan Perda tentang APBD Murni Tahun
Anggaran 2017. Pelaksanaan perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 secara substantif
mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri No 31 Tahun 2016 tentang Pedoman
Penyusunan APBD Tahun 2017.
Setelah mengkaji secara mendalam dan
konfrehensip, Badan Anggaran DPRD berkesimpulan, perubahan APBD tahun anggaran
2017 dilihat dari kondisi empirik dan faktual yang terjadi selama perjalanan
APBD tahun 2017, telah memenuhi berbagai persyaratan untuk dilaksanakannya
perubahan APBD.
Perubahan asumsi pendapatan terjadi pada pos
Pendapatan Asli Daerah (PAD). Berdasarkan hasil evaluasi dan progres dan realisasi
pendapatan sampai September 2017, terdapat peningkatan yang cukup signifikan
pada pos pajak daerah yang mencapai Rp 13.191.184.391 atau meningkat 10,64 %
dari target pendapatan yang telah ditetapkan pada APBD Murni Tahun 2017. Peningkatan
terjadi pula pada pos pendapatan dari retribusi daerah dan lain-lain pendapatan
yang sah yang cukup berarti serta memiliki dampak positif terhadap totalitas
pendapatan daerah.
Namun demikian terjadi penurunan asumsi
pendapatan yang sangat tajam dari dana bagi hasil yang bersumber dari
pemerintah pusat, yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) turun sebesar Rp 19.731.181.000
atau 1,7%, Dana Alokasi Khusus (DAK) turun sebesar Rp 7.667.746.000 atau 1,6%
yaitu dari DAK non fisik yang diperuntukan bagi tunjangan Fropesi Guru, dan
bagi hasil pajak dan bukan pajak turun sebesar Rp. 23.707.820.554 atau 20,7%.
Sehingga total penurunan dana bagi hasil dari pemerintah pusat sebesar Rp
32.532.509.644.
Sementara itu terdapat peningkatan penerimaan
daerah yang bersumber dari bagi hasil pajak dari Pemerintah Propinsi Jawa Barat
sebesar Rp 5.383.053.519, yang merupakan penerimaan pendapatan kurang salur dan tambahan dari pajak rokok.
Belanja daerah secara komulatif mengalami
peningkatan yang cukup berarti, khususnya pada bagian belanja tidak langsung
untuk memenuhi kekurangan belanja gaji dan tunjangan yang sifatnya fixed cost atau beban tetap yang wajib
dipenuhi pada perubahan APBD tahun anggaran 2017.
Pada komponen belanja langsung terdapat
penurunan sejumlah belanja yaitu dari hasil rasionalisasi anggaran sebagaimana
telah direkomendasikan oleh BPK-RI sebesar Rp 44 miliar lebih. Dan terdapat
beberapa item kegiatan yang direalokasi sebesar Rp 10 miliar lebih yaitu dari
kegiatan yang tidak digunakan dan efesiensi besaran anggaran yang telah
ditetapkan pada Apbd Murni Tahun 2017.
Penurunan belanja langsung diikuti pula
dengan penambahan kegiatan yang bersifat urgen dan mendesak untuk peningkatan
pelayanan publik dan pemenuhan kebijakan daerah dalam rangka pencapaian
target-target kinerja tertentu yang di usulkan oleh seluruh SKPD yang jumlah
usulannya mencapai Rp 120 miliar lebih.
Dari seluruh usulan tersebut, Banggar DPRD
dan TAPD telah memilah jenis kegiatan yang dipandang penting dengan menetapkan
tiga kategorisasi, yaitu pemenuhan kebutuhan layanan publik yang sifatnya
segera, pemenuhan kebutuhan biaya untuk kegiatan yang sudah dilaksanakan tetapi
belum teranggarkan dalam APBD murni tahun 2017, serta pemenuhan program dan
kegiatan yang telah direkomendasikan oleh Kopsurgah KPK pada beberapa SKPD
dalam rangka perbaikan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah.
Pada bagian pembiayaan mengalami perubahan
sehubungan diberikannya tambahan penyertaan modal kepada BUMD, yaitu PDAM Tirta
Medal dan PDBPR Bank Sumedang yang belum terpenuhi sesuai Perda tentang Penyertaan
Modal kepada dua BUMD tersebut serta penyertaan modal kepada Bank Jabar Banten
(BJB) sebagai tindak lanjut dari nota kesepakatan antara Gubernur dengan Pemda
Sumedang dan pihak PT BJB yang harus dipenuhi pada perubahan Apbd T.A 2017.
Penambahan penyertaan modal pada BUMD dan PT
BJB, pada dasarnya tidak membebani anggaran daerah karena penyertaan modal
tersebut bersifat in-out yang
diperoleh dari pendapatan yang bersumber dari lembaga tersebut.
Berdasarkan hasil pembahasan, struktur APBD
Perubahan T.A 2017, adalah Pendapatan sebesar Rp 2.702.676.486.722,07, Belanja
sebesar Rp 2.715.974.992.821,92, dan Pembiayaan sebesar Rp 13.298.506.099,85.
Selain itu, DPR Sumedang pun telah menetapkan
Keputusan DPRD tentang Raperda Kabupaten Sumedang tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja daerah Kabupaten
Sumedang Tahun Anggaran 2017 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.**[Hendra]
Perubahan APBD Kabupaten
Sumedang Tahun Anggaran 2017
Uraian
|
Sebelum
Perubahan
Rp
|
Setelah
Perubahan
Rp
|
Bertambah
/ (Berkurang)
|
a.
Pendapatan
|
2.702.874.227.871,48
|
2.702.676.486.722,07
|
(197.741.149,41)
|
b.
Belanja
|
2.706.561.413,240,33
|
2.715.974.992.821,92
|
9.413.579.581,59
|
Surplus /
(Defisit)
|
(3.687.185.368,85)
|
(13.289.506.099,65)
|
(9.611.320.731,00)
|
c.
Pembiayaan Netto
|
3.687.185.368,85
|
13.298.506.099,85
|
9.611.320.731,00
|
0 Komentar