Kota, Korsum
Rumor adanya rencana Bupati Sumedang Eka Setiawan untuk melakukan rotasi
mutasi kembali para pejabat eselon III dan IV di Pemda Sumedang, mendapat
kritikan. Pasalnya, Bupati yang sejatinya akan mengikuti kembali Pilkada dilarang
melakukan rotasi mutasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015,
sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Wali Kota, pasal 71, ayat 2 diatur bahwa petahana atau
incumbent dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum masa
jabatannya berakhir.
Rumor tersebut dibenarkan oleh Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Sumedang,
Dudi Supardi, bahwa informasi rencana rotasi di tubuh pemda untuk Eselon III
dan IV tersebut itu ada dan sempat dibahas di Komisi A. "Kemarin sempat
jadi perbincangan di Komisi A, bahwa bupati akan kembali melakukan rotasi
mutasi, dan menurut saya sesuai dengan peraturan itu tidak boleh," katanya
pada Korsum, Kamis (28/9).
Ditempat terpisah Ketua KPUD Sumedang, Hersa Santosa yang
menyebutkan, rotasi mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu merupakan hak dan
kewenangan Bupati. tetapi, kepala daerah yang masa jabatannya akan habis dan
berencana maju lagi di pilkada, tidak diperkenankan melakukan mutasi PNS dalam
6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dan berakhir masa
jabatannya. "Kan aturannya sudah jelas. Kalau melaukan rotasi mutasi 6 bulan sebelum penetapan paslon dan masa
jabatannya habis itu, akan terkena sanksi pembatalan sebagai calon
bupati,"ucapnya.
Hersa juga menyebutkan, hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2016, dan PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
"Jadi itu memang sudah diatur. Kalau melanggar ya itu kesalahan yang
fatal," jelasnya.
Selain itu, lanjut hersa, petahana juga dilarang menggunakan
kewenangan, program, dan kegiatan Pemerintah Daerah untuk kegiatan pemilihan 6
bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon sampai dengan penetapan Pasangan
Calon Terpilih. "Tapi, rotasi tersebut tidak akan membatalkan petahana
dalam Pilkada 2018. Bilamana rotasi tersebut mendapatkan izin tertulis dari
Kementerian Dalam Negeri," tuturnya.
Rumor Rotasi MUtasi Itu Hoaxs
Adanya rumor rotasi mutasi itu yang akan dilakukan Bupati itu Hoaxs.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber
Daya Manusia (BKPSDM), Endi Ruslan, bahwa hingga saat ini pihaknya belum
menerima permohonan dari bupati terkait adanta rencana rotasi tersebut. “Saya
tegaskan tidak benar 100 persen atau bisa dikatakan hoax ruos rotasi tersebut,
karena saya belum pernah mendapatkan pemberiitahuan dari dari bupati unutuk
melalukan kajian lagi,” tegasnya.
Hal senada juga dikatakan oleh Bupati Sumedang, Eka setiawan saat
dikonfirmasi akan rumor rotasi mutasi. “Tidak ada itu rotasi mutasi yang akan
dilakukan. Kalaupun ada itu untuk mengisi kekosongan saja yang ditinggal pejabat
sebelumnya, baik yang ditinggal pensiun ataupun yang meninggal,” jawabnya singkat,
usai mengikuti sidang paripurna di Gedung DPRD Sumedang, Jumat (29/9).**[Acep Shandy]
0 Komentar