Kota, Korsum
Dalam Rapat Kerja dengan Tim
Appraisal dari Universitas Pasundan Bandung, Rabu (27/9), anggota DPRD
Kabupaten Sumedang lebih memilih angka yang paling tinggi dari empat angka yang
dipaparkan Tim Appraisal yang memberikan penjelasan tentang penghitungan
tunjangan Anggota DPRD, sebagai bahan rekomendasi dalam pembuatan Peraturan
Bupati tentang Besaran Gaji dan Tunjangan DPRD Sumedang sesuai dengan PP No. 18
Tahun 2017 yang dibahas lebih lanjut degan Perda No. 5 Tahun 2017.
Angka tertinggi ini adalah Rp 10,4 juta untuk
perhitungan tunjangan transportasi secara harian. Sedangkan secara bulanan,
angka perhitungan tunjangan transportasi adalah sebesar Rp 9,36 juta. Jumlah
ini belum termasuk pajak penghasilan sebesar 15 persen yang harus dibayarkan
oleh penerima tunjangan.
Tim penaksir ini menyodorkan
empat skenario penghitungan tunjangan transpotasi yang berasal dari elektronik
katalog harga sewa kendaraan sampai jenis kendaraan yang digunakan sebagai
dasar penghitungan.
Wakil Ketua DPRD, Edi Askhari
mengatakan, kesimpulan dari hasil rapat kerja dengan tim penaksir itu,
tunjangan transporasi dihitung dalam sebulan dan bukan dalam hari.
"Tunjangan trasportasi itu memakai skenario keempat yang diusulkan tim
appraisal serta mengusulkan pajak untuk tunjangan ini ditanggung oleh
APBD," katanya saat memimpin rapat kerja di DPRD Sumedang.
Besaran tunjangan transportasi
skenario empat ini Rp 9,36 juta per bulan. Namun anggota DPRD banyak yang
berharap dihitung secara harian atau 30 hari sehingga besarnya Rp 10,4 juta.
"Angka yang sesuai dengan
komponen perhitungan dan kondisi di Sumedang juga standar harga yang ada maka
tunjangan transportasinya sebesar Rp 9,36 juta untuk bulanan atau Rp 10,4 juta untuk
harian, namun harus ada penyesuaian lagi dari angka ini yaitu pajak yang ditanggung
APBD dan perhitungan tunjangan yang dilakukan secara bulanan bukan
harian," kata Edi.
Anggota tim appraisal, Achdiyat
mengatakan, terdapat empat skenario perhitungan tunjangan transportasi dengan
menggunaan dua komponen standar harga. Sementara, dasar penghitungan besaran
tunjangan transportasi ini dilakukan dengan standar harga sewa kendaraan sesuai
aturan perundang-undangan.
“Maka, tim menghitung harga sewa
kendaraan minibus jenis Inova Type G berkapasitas 2000 cc, sesuai dengan
peruntukan anggota DPRD dalam penggunaan kendaraan kerja berdasarkan aturan
perundang-undangan,” katanya.
Disebutkan, empat skenario yang
dipaparkan adalah standar harga terendah sampai tertinggi. Untuk sewa harian,
angka ini lalu dikalikan 26 hari kerja sehingga muncul angka tunjangan bruto
sebelum dikurangi pajak. Sedangkan angka berdasarkan harga sewa bulanan juga mempunyai
empat skenario atau empat jenis angka yang terendah dan tertinggi. Setelah
dikurangi diskon sewa lalu munculah angka tunjangan transportasi berdasarkan
sewa bulanan.
"Sewa harian dan bulanan
hanyalah untuk dasar perhitungan saja. Karena pada dasarnya tunjangan yang
diberikan dalam bentuk uang ini, pada kenyataanya
nanti mau digunakan apa saja oleh anggota dewan merupakan hak pribadi
masing-masing," kata Achdiyat.
Hasil perhitungan tim appraisal
ini akan menjadi dasar rekomendasi yang disampaikan Sekretariat DPRD kepada Bupati
untuk dibuatkan Peraturan Bupati. tetapi hingga saat ini, Perbup belum dibuat
karena masih menunggu standar harga dan perhitungan dari tim appraisal.
Anggota DPRD Sumedang yang juga
Ketua Harian Badan Anggaran DPRD Sumedang Atang Setiawan mengatakan, besaran
tunjangan ini agar bisa segera terealisasikan dan tidak terkena rasionalisasi.
Sebab, tunjangan ini melekat pada gaji sehingga harus dihitung secara utuh. Selain
itu, Anggota DPRD berbeda dengan Aparat Sipil Negara yang sudah mempunyai
mekanisme penghitungan tunjangan berdasarkan kinerja.
“Hari kerja DPRD juga tidak bisa
sama dengan ASN yang hanya 26 hari kerja, tetapi bisa bekerja penuh selama
sebulan karena bekerja tak selalu di gedung DPRD,” katanya.
Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Angggota DPRD sudah ditetapkan
pertengahan Agustus lalu. Dengan demikian, penghasilan anggota DPRD menjadi naik
dua kali. Sebelumnya anggota dan pimpinan DPRD Rp 15 juta hingga Rp 22
juta per bulan. Tapi dengan adanya PP No 18 Tahun 2017, penghasilan Ketua DPRD
menjadi Rp 34 juta per bulan, wakil ketua DPRD Rp 28 juta per bulan dan anggota
DPRD Rp 30 jutaan.
Kenaikan penghasilan berada di
tunjangan komunikasi, tunjangan transportasi dan tunjangan reses. Kedua
tunjangan transportasi dan reses ini baru ada di aturan yang baru ini. Penghitungan
tunjangan adalah sesuai kemampuan keuangan daerah (KKD) dan Sumedang masuk KKD
sedang atau 5 kali uang representasi ketua DPRD Rp 2,1 juta.**[Hendra]
0 Komentar