Kota,
Korsum
Belakangan ini muncul protes
warga soal masih adanya alat milik Provider atau Base Transiever Station (BTS)
di atas tower e-RKS. Padahal warga itu sudah layangkan surat kepada Pemda Sumedang agar alat (BTS) yang
sudah habis masa sewanya diturunkan dari atas tower.
Namun ditegaskan Kabag Humas
Setda Sumedang, Asep Tatang, BTS di tower E-RKS tidak akan diperpanjang masa
sewanya. Saat ini kata dia, masih ada
dua alat milik profaeder yang belum habis masa sewanya, sedangkan yang satu
alat (BTS) sudah habis masa sewanya yakini Telkomsel.
Eksekusi penurunan alat yang
sudah habis sewanya, bukan kewenangan E-RKS. “Kemarin, ada perintah pimpinan
harus merespon keberatan masyarakat. Kecamatan dan kelurahan ditugaskan menangkap
aspirasi meminta BTS yang sudah habis sewanya tidak diperpanjang, sementara
yang belum habis, diperbolehkan,” tutur Asep di ruang kerjanya, Jumat (3/11).
Namun jika ada aspirasi towernya
juga minta dibongkar lanjut dia, tower itu tidak bisa dibongkar karena ada ijinya. Yang dimaksud masyarakat , stop
tower itu disewakan lagi kepada Profaeder
Seluler (BTS), sebab ijin hanya untuk antene e-RKS bukan untuk BTS.
Saat ini masih ada dua BTS yang
masih belum habis masa sewanya Yakni XL
dan Indosat sementara Telkomsel sudah habis sewanya. “Saya hanya melihat aspek
ijin tower, tapi kaitan keberadaan alat profaeder (BTS) di tower itu, disaat
pemasangan alat itu saya tidak mengikuti,” ujarnya.
Bukan ada duplikasi ijin sebut
Asep, tapi ada penyalahgunaan ijin tower karena ijinnya hanya satu untuk Radio.
Secara teknis, para pemilik BTS akan mengumpulkan bukti bahwa dari aspek
kontruksi tidak akan berbahaya karena penyewa juga tidak mau ambil resiko. karena
kontruksi untuk BTS diangkap kuat.
“Saat ini kontruksi tower E-RKS
sedang proses pengujian dinas terkait, apakah aman atau tidak?. jika ternyata
tidak aman, maka alat yang berada diatas akan diturunkan. Namun khawatiran soal petir karena tower, justru di atas tower
itu ada alat untuk menangkap petir,” katanya.
Namun dengan adanya protes warga
itu, lanjutnya, akibat keterlambatan pihak pemerintah merespon aspirasi warga. Padahal
seharusnya, sebelum khawatiran itu muncul, maka harus ada penanganan cepat dan
tepat.
Turunkan BTS
Isi surat yang dilayangkan kepada
Pemda Sumedang beberapa waktu lalu, warga mempertanyakan masih adanya alat
Transmisi (BTS) milik Provider di tower e-RKS. Sebab adanya BTS itu tidak
seijin warga lingkungan, sehingga diminta BTS di tower e-RKS segera diturunkan.
“Sesuai perjanjian, jika sudah
habis sewanya, alat BTS Telkom akan
diturunkan. Namun semenjak surat itu dilayangkan, ternyata alat BTS yang sudah
habis sewanya itu masih tetap tidak diturunkan sehingga muncul anggapan bahwa
sewa BTS itu diperpanjang,” ujar sumber dari lingkungan DPRD. Namun sumber itu
minta tidak disebutkan namanya, Kamis (2/11).
Isi surat itu juga lanjut dia, warga
minta bukti fisik perjanjian kerjasama antara Pemda dengan para Provider.
Sebab, hingga saat ini, warga itu belum mengetahui isi kerjasama itu. warga
juga minta jaminan Pemda tentang kekhawatiran, keamanan dan kenyaman selama
masa sewa itu belum berakhir.
“Sudah jelas menolak, tapi malah
sewanya diperpanjang. Warga mengijinkan tower itu hanya untuk E-RKS, tapi menolak
jika tower itu disewakan kepada Provider Seluler, sehingga diduga ada ijin
duplikasi. Ijinnya untuk e-RKS tapi disalahgunakan yakni disewakan ke Profaeder
untuk BTS,” tandasnya.**[yf saefudin]
0 comments:
Post a Comment