Rancakalong,
Korsum
Isu santer, Camat Rancakalong,
Kamis kemarin (9/11), diperiksa Pidsus Kejaksaan Negeri Sumedang terkait penggunaan
anggaran Kecamatan Tanjungsari tahun 2016. Bahkan sebelumnya, Kejaksaan sudah lakukan
pemanggilan beberapa orang saksi terkait
dugaan Tipikor anggaran itu.
Ditemui dikantornya, Jumat
(17/11), Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Wargo, menyebut kurang tahu persis
persoalannya. Namun dia membenarkan adanya pemanggilan Camat Rancakalong itu
yang saat ini ditangani Penyidik Pidsus.
“Selagi ada laporan, kita angkat
yang penting bekerja. Bahkan saya waktu di Kejaksaan Bengkulu, tidak tanggung
dua orang camat sekaligus dimasukan penjara, malah camat masih aktif.
Sebelumnya, kita kasih tahu hati-hati dan transparan terhadap penggunaan
keuangan negara,” ujarnya.
Masih ditempat yang sama, Kasi
Pidsus, Yusep Adhiyana, membenarkan hal itu. Kata dia, Kamis kemarin (9/11)
telah melakukan pemeriksaan terhadap Camat Rancakalong terkait anggaran
Kecamatan Tanjungsari. “Betul dugaan Tipikor itu sedang diproses tim Penyelidikan
Kejaksaan,” tandasnya singkat.
Kabag Hukum Setda Sumedang, ditemui
dikantornya, Jumat (17/11), sedang tugas luar. Namun hal itu dibenarkan Kasubag
Bantuan Hukum, Yan Mahal Rizzal, bahwa Camat Rancakalong telah diperiksa
Kejaksaan (Pul Data Pul Baket) terkait anggaran Kecamatan Tanjungsari 2016 yang
diduga merugikan keuangan negara.
“Camat itu pernah konsultasi ke
Kabag Hukum soal pemanggilan Kejaksaan. Namun Tupoksi Bagian Hukum ini hanya memberikan
konsultasi dan bantuan hukum, manakala kalimat memberikan itu jika ada
permohonan pendampingan dari si terperiksa,” ujarnya.
Sementara, Camat Rancakalong,
Suherman, mengaku dirinya telah diperiksa Kejaksaan terkait penggunaan anggaran
Kecamatan Tanjungsari. Namun kata camat, tidak tahu siapa orang yang telah
melaporkan kepada Kejaksaan Negeri Sumedang.
“Memang saya sudah dipanggil
pihak Kejaksaan melalui surat panggilan. Di Kejaksaan ditanya terkait masalah
anggaran Kecamatan Tanjungsari yang waktu itu saya selaku camatnya. Mungkin ada
yang melaporkan, tapi tidak tahu siapa orangnya yang melaporkan,” ujar dia di ruang
kerjanya, Selasa (14/11).
Ditanya wartawan masalah ijin
tower?, Camat mengaku hanya merekomendasi permohonan warga. Kata dia, yang memberi
ijin tower itu Dinas Perijinan, sementara camat hanya melanjutkan permohonan
karena sebelumnya tower itu sudah ada ijin warga.
“Kebanyakan yang tidak setuju
warga yang didalam, tapi warga yang setuju banyak yang diluar. Tapi itu
silahkan karena bukan saya yang memberi ijin, tapi Dinas perijinan. Sebab saya
waktu menjabat Camat Tanjungsari sudah kirimkan surat ke Dinas Perijinan minta ijin
itu ditinjau ulang. Berani teken karena sudah ada 30 warga yang sudah teken,
bahkan persyaratannya sudah lengkap,” ujanya.
Suherman menegaskan kembali,
bahwa saat dirinya berani tandatangan karena sudah ada tandatangan 30 warga, Rt
dan Rw-nya termasuk kadesnya, dan saat itu persyaratannya memang sudah lengkap.**[Yf. Saepudin]
0 Komentar