Kota, Korsum
Satreskrim Polres Sumedang terus melakukan
pendalaman terkait kasus dugaan korupsi retribusi tower pada tahun 2012 yang
merugikan keuangan negara lebih dari Rp 700 juta. Sehingga untuk
mengetahui ada tidaknya kerugian negara tersebut, Polres Sumedang meminta bantuan BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan
dan Pembangunan).
Menurut Kapolres Sumedang, AKBP Hari Brata, melalui Kasatreskrim AKP Dede
Iskandar, bahwa kasus dugaan korupsi retribusi
tower tersebut, saat ini
masih dalam pemeriksaan BPKP. "Saat ini masih lidik (penyelidikan). Kami
masih menunggu hasil laporan dari BPKP yang saat ini sedang melakukan
pemeriksaan," tuturnya, saat dikonfirmasi Korsum, di Mapolres Sumedang, Jumat (17/11).
Diakui Dede, Satreskrim Polres Sumedang,
sudah meminta secara resmi kepada BPKP untuk segera turun ke Sumedang. Dan
beberapa waktu lalu BPKP sudah
turun dan masih melakukan pemeriksaan. "Saat ini tim dari BPKP
sudah turun dan masih tahap pemeriksaan dengan memanggil sejumlah saksi. Nanti
setelah keluar hasil audit dari BPKP, hasil audit itu akan kami jadikan dasar
untuk proses pengungkapan kasusnya," pungkasnya.
Sementara, informasi yang didapat Korsum di lapangan, terkait dugaan tindak
pidana korupsi retribusi tower yang merugikan negara Rp 700 juta tersebut, BPKP sudah memanggil beberapa
saksi untuk dimintai keterangan. Dan dalam kasus tersebut informasi yang
didapat Korsum, dua orang pejabat eselon 2 dan beberapa pejabat eselon 3 Kabupaten Sumedang ikut diperiksa
oleh BPKP.**[Acep Shandy]
0 Komentar