Kota, Korsum
Setelah pelimpahan berkas perkara
dari Polres Sumedang ke Kejaksaan Negeri Sumedang terkait dengan empat
orang guru yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggelapan atau
penadah empat mobil, salah
satunya berupa mobil mewah.
Keempat tersangka guru tersebut diantaranya, ES memberikan uang Rp 5 juta, LS Rp 3 juta serta MG Rp 5 juta dan S Rp 4 juta kepada Kepala Seksi Pidana
Umum pada Kejaksaan Sumedang, Eka Parinding,
dengan maksud agar terbebas dari
jeratan hukuman sesuai pasal 480 KUHP tentang penadah atau pertolongan jahat.
LS memberikan uang suap tersebut
atas perintah Kepala Sekolah SMAN 1 Sumedang dan mengatakan bahwa dirinya sudah memberikan uang Rp 3 juta kepada jaksa atas perintah
kepala sekolah dan ia tidak akan memberikan uang lagi, seperti
pengakuan LS, seperti
dilansir di media
online MetroMediaNews.com.
Dikonfirmasi Korsum, Kamis (16/11), Kepala Sekolah SMAN 1 Sumedang, Yosep
membantah dirinya menyarankan LS untuk memberikan uang kepada jaksa tersebut, bahkan pengakuannya
sangat tidak etis kalau kepala sekolah menyarankan
untuk memberikan uang.
“Saya hanya menyarankan kepada
rekan rekan, kalau bisa memakai pengacara, kalau pakai pengacara otomatis kan ada jasa, hanya
itu yang saya katakan. Sekali saya katakan, saya tidak menyarankan untuk
memberikan uang kepada rekan rekan, saya mengetahui bahwa saya memerintahkan
untuk memberikan uang kepada jaksa dari pemberitaan media online yang
diberitahu oleh rekan wartawan dan setelah saya baca, jelas saya kaget,” jelas Kepala
SMAN 1 Sumedang, saat
dikonfirmasi Korsum, saat
beranjak pulang beraktivitas.
Dikonfirmasi Korsum, Jumat (17/11), Kepala Seksi Intelejen pada
Kejaksaan Negeri Sumedang, Sofian Hadi
menjelaskan, bahwa
pihaknya telah mendengar atas pemberitaan dari media online tersebut soal kasus
suap kepada jaksa, pihaknya akan menelusuri sejauhmana kebenarannya.
“Kami akan menelusuri sejauhmana
letak kebenaran
pemberitaan tersebut. Kalaupun memang terbukti ada jaksa yang nakal, maka jaksa tersebut akan
ditindak dan kalaupun hal tersebut ternyata tidak benar, maka itu pencemaran nama baik dan
nanti yang akan melaporkannya adalah pak Eka nya,” ungkapnya, di ruang kerjanya.
Sofian
Hadi menjelaskan,
alasan pihaknya tidak menahan empat guru tersebut hasil dari pertimbangan
pertimbangan, karena
pelaku adalah guru aktif kebijakan dari pimpinan untuk tidak menahannya, sebab
kegiatan belajar mengajar
otomatis akan tersendat.**[Dady]
0 Komentar