Kota, Korsum
Sebagai
implentasi Peraturan
Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang
Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang ditindak lanjuti dalam bentuk
Keputusan Bupati Nomor
700/KEP/205-BAPPPPEDA/2017 tentang Pembentukan Tim Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Pemerintah
Kabupaten Sumedang
telah berkomitmen mewujudkan pemerintahan yang bersih, akuntabel dan transparan
tanpa adanya pungutan liar.
“Pungutan
Liar (pungli) adalah fenomena sosial yang terjadi
diseluruh pelosok tanah air dan
sudah melanda pada pelayanan publik. Pungli bukan hanya menjadi perhatian
masyarakat Sumedang saja,
tetapi sudah juga perhatian
masyarakat dunia,” ujar Inpektur pada Inspektorat Kabupaten Sumedang, H. Subagio, Selasa
(28/11) di Gedung IPP.
Menurutnya, aparatur pemerintah
dituntut untuk meemahami serta memiliki kesadaran kolektif untuk taat pada aturan-aturan yang telah ditetapkan
sebagai bentuk pencegahan terjadinya praktek pungli pada aparatur pemerintah
“Kehadiran pemerintah sebagai public service dituntut untuk
mengakselerasi pencapaian tujuan pelayanan publik dengan memenuhi
penyelenggaraan pelayanan publik yang sesuai dengan peraturan demi terwujudnya perlindungan dan
kepastian hukum bagi masyarakat dengan memusuhi segala tindakan yang berbau pungli,” ujarnya
lagi.
Subagio
menegaskan, pungutan liar
adalah musuh bersama. Segala bentuk
pungutan liar harus secepatnya diberantas
secara tegas. Dengan keberadaan program Saber Pungli, diharapkan kebiasaan-kebiasaan buruk dalam
melayani masyarakat sudah tidak ada lagi. Dan harus ada sanksi yang diterapkan kepada oknum yang mencoba melakukan
pungutan liar dalam bentuk apapun.
“Saya harap, siapa pun oknum yang melakukan pungli, agar diberikan tindakan yang tegas
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan,” tegasnya usai Sosialisasi Sapu Bersih
Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Sumedang Tahun 2017.
Sosialisasi
yang dihadiri oleh unsur Forkopimda, unsur
SKPD, para Camat,
Lurah serta Kepala Desa se-Kabupaten Sumedang dalam rangka mencegah pungutan liar
pada Aparatur Sipil Negara dalam pelayanan terhadap masyarakat.
“Saya harap para aparat di
lingkungan pemerintahan Kabupaten Sumedang agar dapat mengimplementasikan
aturan yang telah ditetapkan dalam menjalankan tugas serta dapat memberikan
pelayanan terbaik kepada masyarakat tanpa ada pungutan liar,” tandas
Subagio.**[Hendra]
0 Komentar