Paseh,
Korsum
Beberapa tahun
lalu, Desa Legok Kaler Kecamatan Paseh menerima dana reklamasi dari
pengusaha tambang dalam hal galian C yakni PT.
Bilqis
sebesar Rp 300 juta untuk mengeloh lahan untuk diambil
hasil alamnya berupa pasir. Namun, setelah reklamasi dilaksanakan oleh Bumdes
Desa Legok Kaler dana reklamsi sebesar Rp 300
juta belum juga bisa dicairkan, bahkan dana tersebut seperti hilang ditelan
angin, hingga untuk mengerjakan reklamasi itu, Bumdes Desa Legok kaler meminjam
dana talang kepada PT. Bilqis sebesar kurang
lebih Rp 160 jutaan.
Terkait hal
tersebut, dikonfirmasi Korsum, Kamis (28/12), Kepala Desa
Legok Kaler, Uso Sukarsa, mengatakan, bahwa katanya
pencairan dana reklamasi sebesar Rp 300 juta tersebut belum
bisa dicairkan, bahkan pihak Bumdes juga telah menelusuri
dimana tersendatnya dana itu, dan hasilnya masih abu abu, dan pihak desa pun
belum menerima laporan dari Bumdes.
“Dalam rekening
Bumdes dana reklamasi tersebut belum masuk, sementara, pekerjaan penambangan
pasir oleh PT. Bilqis sudah selesai dilakukan, namun demikian,
reklamasi sudah dilaksanakan oleh pihak desa, dengan memakai dana pinjaman kembali
kepada Bilqis, terkait besaran pinjaman kepada Bilqis untuk reklamasi itu saya
lupa,” jelas Uso, di ruang kerjanya.
Pinjaman kepada
Bilqis itu, kata Uso, sepengetahuan BPD dan Kepala Desa Legok Kaler karena
untuk kepentingan reklamasi dan untuk penggantiannya nanti kepada perusahaan
Bilqis diganti setelah ada pencairan dana rekalamsi sebesar Rp 300
juta tersebut.
“Kerjasama
dengan perusahaan Bilqis sudah selesai bahkan reklamasinya pun sudah
dilaksanakan, namun, dana reklamasi belum juga cair hingga saat ini, bahkan
terbalik, Bumdes yang mempunyai utang kepada PT.Bilqis, sekali lagi, hingga
saat ini belum ada laporan dari Bumdes baik soal reklamasi atau pencairan dana
itu, soalnya, pencairan itu masuk dana yang sebesar Rp
300
juta itu ke rekening Bumdes,” ujarnya.
Sementara, Camat
Paseh, H. Nandang Suparman, bahwa mengaku
pihaknya
sama sekali tidak mengetahui terkait dengan reklamsi, kecuali
ketika saat Desa Legok Kaler dan PT. Bilqis ada
kesalahpahaman, sehingga diselesaikan di kantor desa, dan
berbuah kerjasama yakni PT. Bilqis akan memberikan
jaminan reklamasi sebesar Rp 300 juta.
“Terkait dengan
pinjaman oleh Bumdes ke Bilqis, saya tidak tahu dan
jujur saja saya kira semuanya sudah tidak ada permasalahan lagi, namun saat
ini, saya bahkan tahu dari awak media terkait dengan pinjaman Bumdes ke Bilqis
dan dana reklamasi sebesar Rp 300 juta itu.
Saya
kira sudah
cair karena selama ini pasca kerjasama dulu desa dengan bilqis, saya tidak tahu
perkembangannya seperti apa,” aku camat,
saat
dikonfirmasi Korsum, Kamis (11/1), di
ruang
kerjanya.
Sama halnya apa
yang dikatakan Ketua BPD Desa Legok Kaler, Asep, bahwa dirinya
tidak mengatahui secara persis soal pinjaman ke Bilqis
tersebut, karena dirinya saat masa peralihan jabatan dari
anggota menjadi Ketua BPD Legok Kaler.
“Sepengetahuan
saya dalam perjalanan Bumdes, terakhir itu setelah selesai reklamasi dan
hasilnya sekarang di lokasi seperti itu, katanya meminjam dana talang ke Bilqis
sebesar Rp 162 juta. Sekali lagi sepengetahuan saya
beberapa tahun telah bekerja sama dengan bilqis saat itu saya masih menjadi
anggota BPD. Jadi separuh perjalanan Bumdes yang bekerja sama dengan Bilqis
saya kurang begitu tahu, karena pergantian jabatan waktu itu ketua BPD
meninggal dunia dan saya penggantinya,” jelasnya, kepada Korsum, Jumat (12/1), melalui saluran
telepon
genggamnya.
Sedangkan
menurut Ketua
Bumdes Desa Legok Kaler, Lili, bahwa hingga saat ini
jaminan reklamasi sebesar Rp 300 juta tersebut belum
cair, bahkan hingga bolak balik ke provinsi pun masih sulit untuk dicairkan,
padahal reklamasi sudah dilaksanakan sesuai perintah dari pihak pemerintah
bahwa jaminan reklamasi akan cair setelah reklamasinya di laksanakan tentunya
hasil survei terlebih dahulu.
“Sebenarnya,
saya mejadi Ketua Bumdes sudah selesai masa jabatannya, maka
segala bentuk kekayaan Bumdes sudah saya serahkan kepada kepala desa, setelah
diserahkan maka menjadi aset desa. Bumdes, meminjam dana talang ke perusahaan
Bilqis sebesar kurang lebih Rp 160 jutaan tersebut
hasil musyawarah dengan BPD dan Kepala Desa. Namun, setelah di laksanakan
reklamasi itu, hingga saat ini, jaminan reklamasi milik Bumdes masih belum
cair, entah apa kendalanya, katanya menurut dari provinsi, setelah dilaksanakan
reklamasi maka jaminan reklamasi bisa dicairkan, namun kenyataannya sudah
bertahun tahun belum bisa dicairkan,” jelas Lili, saat
dikonfirmasi Korsum, Jumat (12/1), melalui telepon genggamnya.**[Dady]
0 comments:
Post a Comment