Kota, Korsum
Berdasarkan berkas data
administrasi persyaratan seluruh bakal calon bupati dan wakil bupati Sumedang
yang telah diserahkan kepada KPU Kabupaten Sumedang, ada dua kandidat bakal
calon wakil bupati Sumedang yang tidak akan dicoklit
Ketua Divisi Program Data KPU
Sumedang, Rahmat Suandapradja mengatakan, kedua kandidat tersebut yaitu Erwan
Setiawan dan Mohamad Agung Anugrah. Pasalnya, kedua bakal calon wakil bupati
Sumedang tersebut masih menggunakan KTP yang diterbitkan dari luar Kabupaten
Sumedang.
“Ketika menyerahkan
persyaratan administrasi ke KPU, Pak Erwan menggunakan KTP Bandung dan Pak
Agung menggunakan KTP Jakarta. Sehingga keduanya tidak akan dicoklit,” katanya,
Sabtu (20/1) melalui sambungan ponselnya.
Rahmat menyebutkan, mulai
tanggal 20 Januari sampai 18 Februari, KPU Sumedang melalui petugas
pemutakhiran data penduduk (PPDP) melakukan pemutakhiran data penduduk yang
telah memiliki hak pilih.
"Sebelumnya kami telah
menjaring petugas untuk melakukan pemuktahiran ini melalui PPS yang jumlahnya
sama dengan jumlah TPS yaitu 2026 orang," ujarnya.
Menurut Rahmat, jumlah
pemilih dalam satu TPS memang tak akan sama di setiap daerah, tapi maksimalnya 800 orang
per TPS.
“Untuk pilkada tahun 2018 ini
tidak ada TPS khusus. Bagi warga yang berada di lingkungan rumah sakit, nanti
akan disalurkan kepada TPS terdekat. Untuk teknis pelaksanaan sudah ada aturan
dan ketentuannya," ungkapnya.
Lebih lanjut Rahmat
mengatakan, untuk PPDP nantinya petugas ini akan dibekali data, dan data ini
akan dicocokkan dengan kenyataan di lapangan terkait warga yang memiliki hak pilih.
Mungkin saja data yang ada tidak sesuai, misalnya yang bersangkutan telah
pindah atau meninggal dunia dan mungkin saja ada yang belum terdata.
“Bagi warga belum terdata tapi
memiliki hak pilih, bisa didaftarkan dengan syarat telah terdaftar di kartu
keluarga, memiliki KTP elektronik atau surat keterangan yang dikeluarkan oleh
Dinas Kependudukan,” pungkas Rahmat.**[Hendra]
0 comments:
Post a Comment