Kota, Korsum
Bagi bakal calon yang akan bertarung
dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2018 yang berasal dari Anggota
DPR, TNI, Polri, dan ASN, harus menyerahkan surat keputusan dari pejabat yang
berwenang tentang pemberhentian status pekerjaan yang bersangkutan, paling
lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
Hal tersebut, kata anggota KPU Sumedang
Divisi Teknis dan Hubungan Antar Lembaga, Junan
Junaidi, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota serta PKPU nomor 15 Tahun
2017 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota.
Namun begitu, surat pernyataan mengajukan
pemberhentiannya yang dilampiri tanda terima pengajuan berhenti dari pejabat
berwenang harus sudah diterima KPU 30 hari sebelum hari penetapan calon.
“Tapi untuk bakal calon Bupati petahana,
harus sudah menyerahkan surat keputusan cuti yang diberikan Gubernur atas nama
Mendagri pada hari pertama tahapan kampanye, yaitu tanggal 15 Februari 2018. Tapi sebelumnya, surat pengajuan cuti bakal calon petahana
harus sudah diterima KPU sebelum hari penetapan calon,” katanya, Rabu (17/1) di kantornya.
Masih meunut Junan, masa cuti diluar
tanggungan negara calon bupati petahana ini mulai 15 Februari sampai dengan 23
Juni. Setelah itu Bupati akan kembali aktif bertugas hingga saatnya serah
terima jabatan Bupati kepada Bupati terpilih,
Sementara bagi calon yang tidak
menyerahkan SK Pemberhentian dan tidak dapat membuktikan pengunduran diri masih
dalam proses, dinyatakan tidak memenuhi syarat sesuai Ayat 5 Pasal 69 PKPU N0.
3 Tahun 2017, sehingga pencalonannya dapat digugurkan oleh KPU.
”Pasangan calon dari gabungan partai
politik atau partai politik atau pasangan calon perseorangan yang tidak
memenuhi syarat sebagaimana dimaksud terkait SK pemberhentian, tidak dapat mengusulkan
calon pengganti,” pungkas Junan.**[Hendra]
0 Komentar