Kota,
Korsum
Pembangunan jalan Tol
Cisumdawu sesi 1 dipastikan bakal menggusur 4 bangunan Sekolah Dasar (SD).
Namun ke-4 SD itu, hanya satu SD yang progresnya mulus semulus jalan Tol,
sementara 3 SD masih dirundung berbagai macam persoalan, sehingga progresnya
belum jelas.
Seperti disampaikan Kabid
Sarana dan Prarasana, Eka Ganjar Kurniawan, ditemui di ruang kerjanya, Rabu (14/3).
Ke-4 SD yang akan terkena dampak Tol itu kata dia, SD Cijolang Kecamatan
Tanjungsari, SD Sabagi Desa Ciherang
Sumedang Selatan, SD Sukamulya Desa Sirnamulya dan SD Sukawening Desa Mekarjaya
Sumedang Utara.
Ganti rugi SD Sukamulya
progresnya positif dimana pihak desa sudah mengijinkan tanah kas desanya
digunakan untuk lahan pengganti SD itu. Rencananya SD Sukamulya akan dibangun
kembali oleh pihak satker Tol, sementara
disdik hanya terima kunci.
“Sebab Disdik merasa
keberatan jika pihak satker Tol hanya mengganti bangunannya saja. Sehingga berdasarkan
hasil rapat beberapa waktu lalu, akhirnya pihak satker Tol Cisumdawu
menyanggupi akan membangun kembali pada
setiap SD yang kena trase jalan Tol,” ujar Eka.
Namun pembebasan SDN
Cijolang, sampai saat ini belum ada kejelasan. Sebab lanjutnya, tanah SD itu
masih dalam sengketa bahkan sudah masuk proses Pengadilan. Alhasil, pihak satker
Tol belum bisa mengambil langkah penyelesaian SD Cijolang, sebelum adanya kepastian hukum tetap.
“Tanah SD Cijolang
digugat ahli waris. Padahal tanah itu sudah diwakafkan dan sudah tercatat
sebagai aset daerah. Adanya gugat itu merupakan hak waris dan Pemda Sumedang akan
penghormati hasil keputusan pengadilan,” tandasnya.
Sementara pembebasan SDN
Sabagi, mencuatnya saat terjadi dua ruang kelas roboh sehingga Disdik dan
satker Tol menggelar rapat membahas
ganti rugi SD tersebut. Namun berdasarkan penjelasan satker Tol bahwa SD itu tidak kena trase jalan
Tol termasuk kantor dan tanah desa.
Awalnya, SD dan kantor
desa kena trase jalan Tol, namun tidak tahu alasannya, trase itu digeser.
Sementara pada rapat itu, Pemda dan DPRD mengusulkan kepada pihak satker Tol bahwa
tanah kas Desa Ciherang dan bangunan SD itu agar menjadi bagian trase Tol.
“Masih belum final
karena pihak satker belum memberi keputusan. Saat ini masih dalam kajian aspek hukum,
apakah menyalahi atau tidak?. Tapi jika dari aspek hukum ternyata tanah kas desa tidak bisa
dibebaskan, tapi tetap mengusulkan perbaikan gedung SD dan Disdik masih
menunggu keputusannya,” tandasnya.
SDN Sukawening,
lanjutnya, pemindahan SD itu masih masalah karena belum ada lahan pengganti
untuk membangun kembali SD itu. Meskipun tanah aset itu masih ada, namun
posisinya sangat jauh. Terlebih belum jelas arah pergerakan pindahnya penduduk
sehingga tak dimungkinkan SD itu dibangun tanpa ada murid.
Dilansir koran ini
sebelumnya, Kades Ciherang, Iwan Setiawan, menyebut belum final soal pembebasan
tanah aset desa termasuk bangunan SDN Sabagi. Namun, kata dia, pihak desa
mesara optimis bahwa aset desa akan dibebaskan pemerintah sehingga desa sudah
membentuk panitia pembebasan.
Sama halnya dengan Camat
Sumedang,Selatan Herry Dewantara. Kata dia, keputusan soal pembebasan tanah kas
desa itu belum final. Sebab belum ada surat resmi yang menyatakan jadi atau
tidaknya pembebasan itu.**[yf saefudin]
0 comments:
Post a Comment