Kota, Korsum
Pemasangan alat peraga (APK) paslon Doni Erwan di jalan prabu Geusan Ulun Sumedang tepatnya di depan toko Gojali dinai tidak sesuai dengan zona kampanye yang sudah di tentukan oleh KPU maka pihak Panwaskab meminta pihak terkait akan untuk segera menertibkannya." akan kita tidak lanjuti paling lambat 28 Maret 2018," Kata ketua Panwaskab Sumedang Dadang Priyatna memalui pesan WatsApp nya (27/3).
Dugaan pelanggaran tersebut berdasarkan hasil temuan Panwaskab Sumedang baru-baru ini. Pasalnya terkait pemasangan alat peraga kampanye pasangan tersebut tidak sesuai dengan zona yang ditentukan oleh KPU melalui keputusan KPU no.15/PP -12-kpt/32111/KPU.kab./II. " Panwaslu Kabupaten Sumedang mengimbau kepada paslon Dony Ahmad Munir dan Erwan Setiawan untuk segera menurunkan alat peraga tersebut selambat lambat nya 23 maret, "jelasnya.
Sementara Kasatpol Asep Sudrajat mengaku sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan surat rekomedasi dari panwaskab untuk mengeksekusi APK tersebut." Sampai dengan saat ini kami belum menerima surat peeintah dari Panwaskab untuk menurunkan APK tersebut sehingga pihaknya bersama belum bisa beerindak lebih jauh, "Kata H. Asep Sudrajat melalui telepon selulernya Selasa (27/3)**(Rif)
0 Komentar