Kota, Korsum
Dalam memantau persiapan
proses pelaksanaan ibadah haji pada Agustus 2018 nanti, Komisi C DPRD Kabupaten
Sumedang berkunjung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumedang.
Komisi C ingin mengetahui sejauhmana
perkembangan atau kondisi yang lebih detail mengenai pelayanan yang
dilaksanakan Kementerian Agama terhadap terkait penyelenggaraan Ibadah Haji di
Kabupaten Sumedang, baik yang sifatnya positif maupaun kendala-kendala yang
selama ini dirasakan.
"Pelaksanaannya harus
sudah mulai tertib dan sinergi antara panitia serta harus saling pro aktif
sehingga dipastikan tidak ada masalah menjelang keberangkatan," kata Ketua
Komisi C, dr. Iwan Nugraha, beberapa waktu lalu.
Komisi C juga akan mendorong
dibentuknya perda tentang ibadah haji yang dapat menambah kualitas pelayanan
terhadap jemaah haji. Perda ini akan mengatur soal biaya transport Jemaah haji
sejak mulai pemberangkatan hingga embarkasi ataupun sebaliknya.
"Perda ini nantinya
memang akan memberi keberlangsungan pelayanan, perlindungan dan kepastian
hukum," ujarnya.
Iwan Nugraha menjelaskan,
pembentukan peraturan daerah ini sebagai amanat dalam UU No. 13 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan lbadah Haji. Pemerintah daerah ditugaskan untuk turut serta
berperan dalam membantu suksesnya perjalanan haji. Perda ini juga harus dibuat
sesuai dengan kemampuan daerah.
Sebagaimana diketahui dalam Pasal
35 UU 13 Tahun 2008 mengatur soal transportasi haji ke embarkasi dan dari dembarkasi.
Hal tersebut diatur dalam perda termasuk dengan rinciannya.
"Jadi pengaturan
keuangan untuk keberangkatan dari embarkasi tersebut memang merupakan amanat
undang-undang yang harus dilakukan pemkab," terangnya.
Ditambahkan, biaya
transportasi lokal ini sebelumnya dibebankan kepada Pemda serta memberikan
bantuan dan subsidi untuk biaya ini. Namun, dengan dibuatnya perda tentang
haji, maka APBD akan secara regular mengucurkan dana setiap tahunnya untuk
biaya keberangkatan Jemaah haji dari dan ke embarkasi.
Penyelenggaraan ibadah haji
kini diatur dengan UU No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Aturan ini telah memperjelas undang-undang sebelumnya, yaitu UU No. 17 tahun
1999. Dalam aturan yang baru ini, pemerintah sebagai pengelola harus
memprioritaskan pada pembinaan, pelayanan, dan perlindungan sesuai dengan hak
dan kewajiban jemaah haji.
Kepala Kemenag Sumedang, H.
Hasen membenarkan penyelenggaraan ibadah haji meliputi juga dengan pembinaan
terhadap Jemaah haji yaitu penyuluhan dan bimbingan. Selain itu, ada pula
pelayanan yang meliputi administrasi dan dokumen serta asuransi.
Sesuai regulasi, penyelenggaraan ibadah
haji sudah dilaksanakan dengan optimal. Hal ini terbukti selama kurun waktu dua
tahun kebelakang, tidak ada pengaduan masyarakat baik selama pelayanan di tanah
air maupun pelayanan di Arab Saudi. Pada tahun yang lalu, indeks kepuasan
masyarakat terhadap pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji secara Nasional
mencapai 85,84%.
Hasen menyebutkan, sampai 6 Maret 2018,
jumlah pendaftar haji di Kabupaten Sumedang sudah mencapai 8.819 orang, jika
mengacu kepada kuota tahun 2017 lalu sebanyak 873 orang, maka pendaftar
pertanggal 6 Maret 2018 diperkirakan akan berangkat pada tahun 2029.
“Untuk tahun 2018 ini, jumlah kuota haji
Kabupaten Sumedang belum ada kepastian. Tapi kita masih mengacu kepada kuota
tahun lalu, yakni 873 orang,” katanya.
Hasen menegaskan, hingga saat ini tidak
ada kendala yang berarti dalam pelayanan penyelenggaraan ibadah haji di Kabupaten
Sumedang. “Semuanya berjalan lancar sesuai regulasi yang ada,” tegasnya.
Hanya saja, lanjutnya, sejak tahun lalu
Pemerintah Daerah tidak dapat melaksanakan kewajibannya mengalokasikan anggaran
sesuai UU untuk memfasilitasi pemberangkatan ke embarkasi dan pemulangan dari
embarkasi lantaran keterbasan APBD. **[Hendra]
0 Komentar