Kota,
Korsum
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam)
Sumedang Selatan sebagai petugas pengawasan di tingkat kecamatan menyebutkan,
sejauh ini pihaknya belum mendapatkan laporan tentang pelanggaran pemilu.
Mengingat saat ini tahapan kampanye sedang berlangsung dan alat peraga kampanye
(APK) sudah di distribusikan kepada setiap pendukung calon. Namun dalam
pemasangan APK, pihaknya sedang intens mengawasi hal tersebut.
Komisioner Panwascam
Sumedang Selatan, Cecep Suryadi mengatakan, sejauh ini pihaknya masih belum
mendapatkan laporan atau temuan dalam tahapan kampanye. Mengingat saat ini para
calon sedang melakukan tahap konsolidasi internal.
"Saat ini kan para
calon sedang intens ke titik terluar daerah, dengan silaturahmi atau pertemuan
dengan tokoh masyarakat, show up ke para pemilih, pertemuan tertutup. Jadi
kalau kampanye dalam skala besar kami belum menemukan adanya laporan,"
tutur Cecep, saat ditemui Korsum, di sekretariat Panwascam Sumedang Selatan,
Lingkungan Cipameungpeuk, Kamis (15/5).
Dikatakan Cecep, dari
segi APK, pihaknya sudah mendapat temuan dari para anggota di lapangan, yaitu
mengenai ukuran APK dan titik-titik yang tidak masuk pada zona pemasangan.
Untuk ukuran APK sudah diatur oleh KPU yang paling besar
adalah ukuran 4x7 meter. Namun ternyata anggota kami dilapangan menemukan APK
yang melebihi ukuran tersebut, yaitu billboard dari pasangan nomor urut satu,
itu kan sebenarnya itu tidak boleh," katanya
Selain itu, lanjut
Cecep, dalam pelanggaran APK tersebut bisa saja dijatuhi sanksi berupa teguran
sampai penertiban.
"Dari segi sanksi
itu masuk sanksi administrasi, namun administrasi secara etis, artinya ya
apakah harus menabrak aturan di titik jalan protokol seperti itu," sebut
Cecep, yang juga seorang PNS di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Kabupaten Sumedang ini.
Kendati demikian, lanjut
Cecep, dirinya mengaku kesulitan untuk menindak dan mencegah pemasangan APK
dalam skala besar. Mengingat hal itu bukanlah kewenangannya.
"Meskipun memang
melanggar, sulit bagi kami untuk menertibkan APK tersebut, sebab itu
kewenangannya ada di Satpol PP. Tugas kami hanya merekomendasikan, lebih lagi
jika memang kami mempunyai wewenang toh kita tidak punya tenaga yang bisa
manjat billboard setinggi dan sebesar itu," tukasnya.
Cecep juga menambahkan,
untuk menertibkan APK yang besar, pihaknya juga tidak punya anggaran untuk
membayar orang yang mengerjakannya. Terlebih selain harus berkoordinasi dengan
Satpol PP, kontrak dengan vendor iklan billboard pun terkesan menyulitkan.
"Lebih lagi Satpol
PP jika kami sudah rekomendasikan, tapi pihak Satpol PP tidak punya anggaran ya
gimana lagi. Disamping anggaran dan tenaga, kontrak dengan vendor billboard
tersebut masih berjalan, saya tidak tahu sampai kapan. Namun terlepas dari itu,
menurut hemat kami memang suatu pelanggaran dari sisi etika," jelasnya.
Dilain tempat, Cecep
juga menyebutkan terdapat sejumlah temuan di tempat yang tidak ditentukan.
Pasalnya di titik tersebut oleh KPU tidak diatur bahwa daerah tersebut boleh
dipasang APK, dengan pertimbangan terdapat sarana pendidikan.
"Selain billboard,
Panwascam Selatan juga kesulitan menertibkan alat peraga sosialisasi di sekitar
Dusun Lebak Huni, Kel. Pasanggrahan, Kecamatan Sumedang Selatan. Bahkan kami pernah menertibkan beberapa APK
disana bersama Pol PP, namun setelah ditertibkan malah semakin banyak yang
dipasang dari sebelumnya," ucapnya
Oleh sebab itu, guna
memaksmialkan tingkat pengawasan di wilayah hukum Panwascam Sumedang Selatan,
pihaknya hari senin mendatang akan menggelar pertemuan unsur Muspida dan tokoh
masyarakat beserta seluruh anggota PPL.
Dimintai tanggapannya
kasatpol PP mengaku belum ada laporan dari panwas terkait dengan masalah APK.
Jika ada pasti akan ditindaklanjuti. “Sejauh ini kami belum menerima surat dari
panwas terkait pelanggaran pemasangan APK, dan jika ada maka kami akan
menertibkannya,” jelasnya, Jumat (17/3), di ruang kerjanya.**[F.Arif]
0 comments:
Post a Comment