Hari ini Jumat (13/4), Camat Rancakalong,
Suherman, dijebloskan ke Penjara oleh Kejaksaan Negeri Sumedang terkait dengan
dugaan kasus korupsi yang dilakukan saat menjabat sebagai camat di Kecamatan
Tanjungsari.
Bedasarkan pengumpulan data dan bahan
keterangan (puldata pulbaket) hingga ke penyelidikan dan penyidikan pada tahun
2016 - 2017 di Kecamatan Tanjungsari, Kejaksaan Negeri Sumedang telah
menetapkan Camat Suherman sebagai tersangka yang sekarang masih menjabat
sebagai Camat Rancakalong. Kerugian negara kurang lebih 470 jutaan dari SPJ
fiktif dan kegiatan kegiatan kecamatan Tanjungsari yang tidak dilaksanakan
termasuk honor pegawai pun tidak diberikan.
Dikonfirmasi Korsum, Jumat (13/4), Kepala
Kejaksaan Negeri Sumedang, H.Wargo, membenarkan bahwa hari ini kejaksaan telah
menjebloskan seorang camat atas dugaan tindak pidana korupsi.
"Kejaksaan hari ini telah
menjebloskan seorang camat yang berinisial S atas dugaan tindak pidana korupsi
yang mengakibatkan kerugian Negara sekitar 470 jutaan, dugaan tindak pidana
tersebut menggunakan keuangan yang tidak semestinya," tegas Kajari.
Lebih jauh H. Wargo menjelaskan, Dugaan
tindak pidana tersebut tuntutan hukumannya hingga lima tahun berdasarkan pasal
2 dan 3 undang undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).**[Dady]
0 Komentar