Kota, Korsum
Penelusuran Korsum soal kasus Kecamatan Tanjungsari yang kini kasusnya
sedang di tangani oleh Kejaksaan Negeri Sumedang terkait dengan beberapa
kegiatan tahun 2016–2017 yang diduga fiktif dan beberapa honor yang tidak
diberikan hingga SPJ bodong, serta masalah ijin yang diduga retribusi dan pajak
tidak disetorkan.
Terkait hal tersebut, pantauan Korsum Kejaksaan Negeri Sumedang telah
memanggil beberapa saksi dari mulai staf kecamatan Tanjungsari hingga para
Kepala Seksi dan Camat Tanjungsari yang kini telah dimutasi menjadi Camat Rancakalong
untuk dimintai keterangan guna pengumpulan data dan pengumpulan bahan
keterangan (puldata pulbaket) dengan jumlah saksi yang telah di panggil hingga
delapan orang.
Informasi yang di himpun Korsum, atas kasus tersebut Negara telah
dirugikan hingga ratusan juta rupiah, hingga saat ini Kejaksaan Negeri Sumedang
terus mendalami terkait dengan kasus di Kecamatan Tanjungsari.
Ditemui Korsum Jumat ((23/2) Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang H.Wargo
untuk dikonfirmasi soal kasus Kecamatan Tanjungsari yang saat ini kasusnya
sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Sumedang terkait dengan beberapa dugaan
tindak pidana korupsi hingga merugikan keuangan Negara ratusan juta rupiah.
Sangat disayangkan, Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang H.Wargo saat
dikonfirmasi Korsum terkait dengan kasus Kecamatan Tanjungsari tidak banyak
berkomentar atau memberikan penjelasan kepada awak media, dan mengatakan,”
sedang Dalam Proses,”singkatnya.**[Dady]
0 comments:
Post a Comment