Kota, Korsum
Khawatir disalahgunakan, Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kabupaten Sumedang meminta agar Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) langsung memberikan formulir C6-KWK kepada masyarakat
pemilih dalam pemilihan gubernur (pilgub) dan Pilbup Sumedang 2018.
Seperti dikatakan Komisioner KPU Divisi Program
dan Data, Rahmat Suanda Pradja, dalam pemungutan selain membawa undangan atau
form tipe C6 wajib warga juga membawa E-KTP
atau suket.
“Yang terpenting KTP harus dibawa karena dalam
formulir C6 tidak disertakan foto hanya ada NIK KTP. Itu sangat penting agar
tidak disalahgunakan,” tuturnya, ketika ditemui Korsum, di ruang kerjanya, Rabu
(4/4).
Sementara untuk masyarakat yang belum mempunyai KTP
elektronik, lanjutnya, yaitu dengan cara melampirkan Surat Keterangan (Suket)
yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)
Kabupaten Sumedang. “Ini merupakan intruksi dari KPU RI agar pemilih wajib membawa
KTP sebagai data pembanding dan kalau memang e-KTP belum jadi bisa dengan suket yang telah
diberikan Disduk agar lebih valid," ucapnya.
Lebih jauh Rahmat mengatakan, untuk yang belum
menerima Formulir C6 atau hilang, tapi nama dan NIK terdaftar dalam DPT. Untuk
itu pemilih dapat menggunakan hak pilih pada hari pemungutan suara dengan
menunjukkan e-KTP atau juga Suket.
“Pemilih bisa menggunakan hak pilihnya pada hari
Pemungutan Suara dengan menunjukkan e-KTP dan Suket. Sementara jika tak
mendapat surat pemberitahuan pemungutan suara (Formulir C6), hak memilih tidak
serta merta hilang, selama masih terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT),
pemilih masih bisa datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk melakukan
pemilihan,” terangnya.
Untuk pemilih yang meninggal dunia, kata Rahmat,
maka formulir C6 harus ditarik. Jangan sampai nantinya dimanfaatkan oleh oknum.
Jadi Formulir C6 itu bukan syarat untuk memilih, nama bisa di cek di DPT. “Kalau
nama ada di DPT meski tidak menerima C6, tetap bisa memilih di TPS pada waktunya
terhitung sejak jam 07-13 WIB," pungkasnya.
Sementara, ditempat terpisah Divisi Hukum dan
Penindakan Pelanggaran pada Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sumedang,
Ade Sunarya, mengatakan, surat undangan C6 tidak boleh diwakilkan dan jika mengatasnamakan
yang lain harus dicocokan dengan KTP atau suket.
“Saat pencoblosan harus dicocokan antara C6 dan
e-KTP, selain itu KPPS harus jeli dan teliti dalam memilih formulir tersebut.
Sementara di lapangan kalau ada pemalsuan identitas, maka sangsinya adalah
pidana,” tegasnya.**[Acep Shandy]
0 Komentar