Sumut,
Korsum
Belum lama ini, pembangunan
beberapa kios
dan rumah di atas tebing di pinggiran Sungai Cipeles,
tepatnya di
Kelurahan Talun Kecamatan Sumedang Utara (Sumut), masih leluasa
beraktifitas. Padahal, selain menjadi sorotan banyak warga juga kegiatan
tersebut melanggar Garis Sempadan Sungai (GSS) maupun Garis Sempadan Jalan
(GSJ).
Dikonfirmasi
Korsum, Kamis (5/4), Lurah Talun, Zeni Iwa
Permana, didampingi Kepala Seksie Pemerintahan dan
Ketentraman Ketertiban pada keluarahan Talun, Budi Permana, menjelaskan, bahwa permasalahan
berdirinya kios dan rumah tersebut yang dibangun ditebing sungai Cipeles itu
memang sangat
dekat jalan kabupaten yang kesehariannya juga selalu macet.
“Namun
ketika
dihampiri oleh petugas kelurahan untuk mempertanyakan legalitas kepemilikan
tanah dan ijin yang lainnya, ternyata kios kios tersebut sudah memiliki
sertifikat yang diterbitkan pada tahun 2007, dan rumah yang sekarang
dibangun di tebing sungai Cipeles itu juga memiliki
sertifikat yang diterbitkan pada tahun 2010,” aku Zeni, saat
dikonfirmasi Korsum, di ruang kerjanya.
Adapun
untuk ijin
yang
lainnya, kata Zeni, seperti IMB tidak ada. Maka
dengan
dasar itu, dikordinasikanlah dengan pihak Polisi Pamong Praja Kabupaten
Sumedang, lalu pihak Pol PP Kabupaten pun turun ke
lapangan
dan setelah itu pemilik kios dan rumah dipanggil dalam satu ruangan, yang dihadiri
juga oleh pihak Dinas PUPR Kabupaten Sumedang khususnya bidang Tata Ruang,
Kelurahan Talun dan Kecamatan Sumedang Utara.
“Dari pertemuan
tersebut, keluarlah solusi bahwa pihak pemilik kios dan rumah itu memberikan
pernyataan di atas materai, yang isinya bahwa ketika terjadi
sesuatu, maka pemilik kios dan rumah tersebut, tidak akan
menuntut ganti rugi kepada pemerintah Kabupaten Sumedang,”
ungkapnya.
Hal
itu, dibenarkan
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumedang, H. Asep
Sudrajat, saat dikonfirmasi Korsum, Jumat (6/4).
Bahwa
terkait dengan permasalahan kios yang berjejer dan rumah yang berdiri diatas
tebing sungai Cipeles itu sudah melanggar sempadan sungai ditambah lagi
didepannya pun jalan kabupaten.
“Sudah kami
panggil antara pemilik kios dan pemilik rumah yang dibangun dipinggir jalan,
ketentuannya memang kios dan rumah tersebut sudah melanggar garis sempadan
sungai (GSS) dan garis sempadan jalan (GSJ), maka pemilik kios dan rumah
tersebut sama sama membuat pernyataan bahwa keduanya tidak akan menuntut ganti
rugi kepada pemerintah kabupaten Sumedang ketika terjadi force majeure (bencana) yang diakibatkan
oleh alam karena kelalaian,” ungkapnya, di ruang
kerjanya.
Masih kata Kasat
Pol PP, yang menjadikan dirinya heran
dan bertanya
tanya, kenapa juga bisa terbit sertifikat?, padahal kalau melihat kondisinya
tanah tersebut adalah tanah tebing.
Dikonfirmasi
Korsum, Jumat (6/4), Kepala Bidang Tata
Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang, Sony Nurgahara, mengaku
pihaknya sudah
memberikan surat teguran kepada pemilik kios dan pemilik rumah tersebut, dan
menjelaskan secara aturan pelanggaran yang terjadi.
“Kami sudah
melakukan pemeriksaan pada tanggal 22 Januari 2018 ke lokasi bangunan
toko yang terletak dijalan Talun Keluarahan Talun Kecamatan Sumedang Utara.
Berdasarkan hasil berita acara pemeriksaan di lapangan ada beberapa
temuan, bahwa toko tersebut sudah memiliki IMB yang dikeluarkan oleh pihak
Kecamatan Utara, namun IMB tersebut dicabut kembali dua hari selanjutnya pada
tanggal 19 Januari 2018,” kata Sony.
Lebih jauh Sony
menjelaskan, berdasarkan ketentuan Permen PU Nomor 26 tahun 2015 tentang
penetapan Garis Sempadan Sungai (GSS) dan Garis Sempadan Danau (GSD)
menjelaskan bahwa telah melanggar GSS yang seharusnya paling sedikit berjarak
sepeluh meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai
didalam kawasan perkotaan.
“Lalu
berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 3 tahun 2009 tentang GSJ bahwa jarak dari
tepi badan jalan tidak kurang dari 7,5 meter yang dimaksud adalah bahwa setiap
orang dan/atau Badan Hukum dilarang mendirikan bangunan bangunan pada ruang
dalam jarak GSJ,” jelasnya.**[Dady]
0 Komentar