Bandung,
Korsum
Setelah disampaikan dalam Sidang
Paripurna DPRD Sumedang beberapa waktu lalu, dan dilanjutkan pembahasan oleh
seluruh Komisi di DPRD dengan melakukan asistensi kepada SKPD yang menjadi
mitra kerja masing-masing komisi, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun
Anggaran 2017, telah disampaikan pula kepada Badan Pemeriksa Keuangan
Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Kamis (29/03) di kantor BPKP Provinsi Jawa
Barat.
LKPD Sumedang Tahun Anggaran 2017
tersebut diserahkan langsung oleh Pjs Bupati Sumedang, H. Sumarwan Hadisoemarto
didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang Sanusi Mawi, Kepala Inspektorat
Kabupaten Sumedang Subagio, kepala BPKA kabupaten Sumedang Uus Sundawan, serta
Kepala Bagian Humas dan Protokol Asep Tatang Sujana.
Selain Kabupaten Sumedang, ada sebelas
kabupaten/kota lainnya yang turut menyerahkan LKPD TA 2017. Sebelas
Kabupaten/kota tersebut, yaitu Kabupaten Sukabumi, Kota Bandung, Cimahi,
Majalengka, Banjar, Kuningan, Ciamis, Tasikmalaya, Purwakarta, Bogor dan
Subang.
Kepala BPK RI Jawa Barat, Arna Syifa
mengapresiasi penyerahan LKPD tahun anggaran 2017 dari 12 kabupaten /kota di
jawa Barat ini.
“Setiap tahun makin lama makin baik.
Dengan diserahkannya laporan tersebut, berarti ada satu pernyataan
tanggungjawab dari pemerintah daerah bahwa laporan telah yang disampaikan
memenuhi 5 kriteria itu, yaitu keterjadian, penetapan, penilaian, penyajian dan
pemantauan. Inilah yang akan dinilai tim pemeriksa sesuai dengan standar
pemeriksaan.
Arna mengatakan, penyerahan LKPD ini
merupakan amanat undang-undang, dan BPK diberi kewenangan untuk melakukan
pemeriksaan LKPD tersebut. Sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara,
BPK akan memeriksa pelaksanaan anggaran di tahun 2017 bagaimana pengelolaan dan
pertanggungjawaban serta pelaporan dari kekayaan daerah yang dikelola
masing-masing pemerintah Kabupaten/Kota.
Setelah laporan tersebut diterima, maka
terhitung sejak hari ini BPK Perwakilan Jawa Barat akan segera menugaskan tim
pemeriksa untuk melaksanakan pemeriksaan laporan keuangan yang dimaksud.
“LKPD yang diserahkan kepada BPK ini
belum final, maka dari itu BPK dalam waktu dekat akan melakukan pemeriksaan
intern selama dua bulan kedepan dengan menerbitkan LHP dimana nantinya akan
sampai pada kesimpulan opini atas LKPD tersebut” pungkasnya.**[Hendra]
0 Komentar