Kota, Korsum
Belum lama ini, Dinas
Perindustrian Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sumedang dan Dinas Kesehatan melakukan
inspeksi mendadak (sidak) produk makanan dan minuman kedaluwarsa. Meski, untuk
kegiatan tersebut, Disperindag mengaku tidak punya anggaran.
Menurut Sekertaris Disperindag
dan UMKM Kabupaten Sumedang, Engkos, mengakui kegiatan sidak tidak bisa
maksimal dilakukan, karena sudah tidak tersedia anggaran akibat dampak dari
rasionalisasi.
“Karena kondisi ini (tak
ada anggaran), dengan berat hati kita tidak bisa lakukan sidak ke toko-toko
atau grosiran di pelosok-pelosok daerah dan minimarket tidak terkaver, hanya
beberapa swalayan yang kami sidak bersama Dinkes Sumedang yang ramai dikunjungi
pembeli,” terangnya, kepada Korsum, Jumat (6/4).
Diakuinya, sebenarnya
sidak produk-produk kedaluwarsa sudah masuk agenda. Wacana sidak ke
kecamatan-kecamatan juga sudah dipersiapkan jauh-jauh hari. Namun, karena tidak
tersedianya anggaran, pihaknya pun tidak bisa berbuat banyak.
“Kita sudah wacanakan
sidak ke 26 Kecamatan di Kabupaten
Sumedang. Tapi terbentur anggaran, jadi kita harapkan tahun depan ada
anggaran lagi tersedia untuk sidak,” ungkapnya.
Karena kondisi ini,
Disperindag Sumedang hanya membantu Dinkes melakukan sidak barang kedaluwarsa
di beberapa pusat perbelanjaan. “Kita diajak Dinkes. Karena kita tidak punya
dana, jadi hanya membantu tenaga," sambungnya.
Karena itu, dia
mengimbau para pedagang atau pengusaha tidak memanfaatkan kesempatan ini dengan
memasukkan barang-barang kedaluwarsa dalam toko. Karena tidak menutup
kemungkinan ada konusumen yang tidak tahun dan membeli produk yang sudah
kedaluwarsa.
Ia juga mengimbau,
masyarakat harus menjadi konsumen cerdas, yakni dengan memperhatikan terlebih
dahulu barang yang akan dibeli. Sehingga tidak merasa dirugikan karena membeli
barang kedaluwarsa. Jika hal ini terjadi konsumen kata dia bisa melapor ke
pihak terkait. Karena konsumen dilindungi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen.**[F.Arif]
0 Komentar