Kota, KORAN
SUMEDANG
Terkait pemberhentian Kepala Desa Mulyasari
Kecamatan Sumedang Utara, DH yang terjerat kasus narkoba masih menunggu putusan
Pengadilan Negeri.
Hal tersebut, dikatakan Kepala Bidang
Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masayarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten
Sumedang, H. Nuryadin, bahwa saat ini pihaknya masih menganut asas praduga tak
bersalah, dan untuk kasus yang menjerat Kades Mulyasari saat ini masih dalam
pengembangan pihak Kepolisian.
“Dan secara aturan, kepala desa itu bisa
diberhentikan apabila meninggal dunia, habis masa jabatan dan diberhentikan. Nah
kalau berdasarkan Undang-undang tentang Desa, Peraturan Menteri dan Peraturan
Daerah, Kades bisa diberhentikan sementara apabila terlibat korupsi, Makar,
terorisme dan tindak pidana terhadap kemanan Negara. Jadi kalau kades Mulyasari
itu kan kasusnya narkoba, walaupun sudah ditangkap oleh pihak kepolisian, kita
tetap masih memegang asas praduga tidak bersalah, jadi nanti setelah ada
keterangan Terdakwa dari Pengadilan Negeri (PN) baru bisa diberhentikan
sementara. Beda dengan kasus yang korupsi sudah tersangka juga bisa
diberhentikan,” sebutnya, saat dikonfirmasi Korsum, di ruang kerjanya, Jumat
(21/4).
H Nuryadin mengatakan, untuk pemberhentian kepala
desa itu membutuhkan proses, tidak semata mata memberhentikan, harus menunggu
putusan PN. Dan saat ini belum bisa diberhentikan kita akan terjun dulu ke
lapangan.
“Apabila dengan penahanan tersebut menghambat
pembangunan desa, maka akan ditunjuk Sekretaris Desa sebagai petugas harian
sampai ada putusan tetap dari pengadilan. Nah kalau sudah inkrah/Vonis dan
hukumannya diatas lima tahun baru akan diberhentikan dan ditunjuk Penjabat
Kades yang biasanya dari lingkungan kecamatan,” tegasnya.
Seperti diketahui bahwa Kepala Desa Mulyasari DH
(34) yang diciduk Satnarkoba Polres Sumedang atas kasus penyalahgunaan
narkotika di Desa Girimukti pada Rabu (18/4). Pada saat ditangkap, ada empat
paket kecil siap pakai. “Itu habis transaksi jual beli di wilayah Sumedang
Utara," ujar Kapolres Sumedang waktu itu, AKBP Hari Brata, saat ekpos di Mapolres
Sumedang, Kamis (19/4).
Kapolres menuturkan, melihat barang bukti yang
diamankan, dapat dipastikan DH merupakan pemakai sabu rutin. "Melihat
barang bukti, sudah lama, setahun dua tahunan kemungkinan. Dan atas
perbuatannya tersebut, DH terancam Pasal 114 dan 112 UU Narkotika dengan
ancaman kurungan 10 tahun penjara,” tandasnya.**[Acep Shandy]
0 comments:
Post a Comment