Sumedang Selatan, Korsum
Sekitar 60 orang warga Desa Ciherang Kecamatan
Sumedang Selatan yang terkena proyek pembangunan Tol Cisumdawu mendatangi
Kantor PT. Metallurgical Corporation Of
China (MCC) di Desa Ciherang, Selasa (27/3).
Mereka mendesak Badan
Pertanahan Nasional (BPN) selaku panitia pengadaan tanah agar segera membayar
ganti rugi lahan yang belum terbayarkan pada pembebasan lahan sejak tahun 2010
lalu.
Tapi hanya 10 orang
perwakilan warga yang diterima untuk beraudensi dengan BPN Sumedang dan pihak
Satker Tol diwakili pihak PPK di ruang meeting Kantor MCC.
Kuasa hukum masyarakat, Yayat
menyampaikan adanya dugaan kecurangan yang dilakukan pihak terkait pada
pembebasan lahan tahun 2010. Dugaan kecurangan terjadi ketika ditemukan adanya
perbedaan SK kesepakatan harga, yaitu antara SK kesepakatan harga dari Bupati
dan SK ketetapan harga yang dikeluarkan Sekda pada tahun 2010 silam.
Yayat menuduh, terjalin
persekongkolan dalam penentuan harga sehingga banyak merugikan masyarakat.
Bahkan Yayat mengungkapkan adanya intimidasi dari pihak-pihak tertentu agar warga
mau menerima harga yang telah ditentukan.
"Kami juga meminta tanah
masyarakat dari perbatasan Desa Ciherang sampai Desa Mekarjaya Kecamatan
Sumedang Utara diukur ulang kembali karena data pengukuran terdahulu ada yang
hilang," ujarnya.
Dia juga menyebutkan, hingga
kini tidak ada dokumen resmi terkait pembebasan lahan di Ciherang yang
diketahui warga. Sehingga terjadi kasus berkas yang belum ditandatangani tapi
sudah dicairkan lantaran adanya oknum yang kongkalikong.
"Tuntutan kita, lahan seluas
1,5 hektare yang belum dibebaskan karena data pengukurannya dinyatakan hilang, agar segera dibayarkan gantiruginya,"
ungkapnya.
Selain itu, wargapun meminta
penyesuaian harga pembayaran pembebasan tanah dan rumah yang dilaksanakan tahun 2010 serta tanah milik warga yang belum dibayar saat pembayaran tahun 2010
lalu harus segera diselesaikan.
Sementara Kasie Sengketa
Pertanahan BPN, Mariman menyatakan, persoalan pembebasan lahan di tahun 2010 lalu
itu sudah sesuai aturan. Pengadaan tanah saat itu
sudah melalui koordinasi dengan pihak pemerintah daerah serta sudah berdasarkan
regulasi yang ada.
Terkait dokumen pembebasan
lahan di Ciherang, kata dia, sudah diarsipkan sebagai bukti ke negara bahwasanya
sudah ada pelaksanaan pembebasan lahan.
Dijelaskan, jika dilakukan
pengukuran ulang terkait adanya lahan yang diduga hilang tersebut, itu harus
melalui kajian dan bukti-bukti batas yang akurat. Juga harus ada ijin dari
pihak pembeli lahan dalam hal ini pihak Kementerian PUPR.
"Ya, semua keluhan warga
Ciherang dan warga yang terkena proyek pembangunan jalan tol Cisumdawu ini akan
kami sampaikan langsung keatasan kami secepatnya," pungkas Mariman.**[Hendra]
0 Komentar