Jatinangor, Koran Sumedang
Dua orang tidak dikenal yan diduga akan melakukan aksi yang tidak dibenarkan oleh hukum yakni dengan akan memberikan suap kepada orang-orang yang akan menggunakan hak suaranya ke tempat pemungutan suara (TPS) terjadi di wilayah Jatinangor.
Peristiwa itu terjadi di TPS 05 Desa Cibeusi Kecamatan Jatinagor Kabupaten Sumedang. Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya mangatakan saat ini kedua orang tidak dikenal tersebut yang diduga akan memberikan uang kepada sejumlah orang yang akan melakukan pencoblosan ke TPS sedang di buru oleh petugas." kabarnya awalnya kedua orang tersebut mengaku timwas dari mahasiswa tapi pas diperiksa ternyata mau ngasih uang ke warga yang mau nyoblos dan sekarang sedang dikejar oleh PAM TPS dan Polisi.
Dimintai tanggapannya Divisi penindakan pada Panwaskab Sumedang Ade Sunarya mengaku belum mengetahui informasi tersebut. Namun ia berjanji akan secepat mengecek kebenaran info tersebut." saya kebetulan belum mendengar informasinya tapi saya akan segera mengecek info tersebut. Kalau hal tesebut benar-benar terjadi maka saksi pidana akan mengancam pemberi dan penerima uang tersebut." jelasnya melalui sambungan telepon selulernya Rabu (27/6).
Ade mengaskan, mereka akan terkena sangsi yang sama terhadap pemberi dan penerima tanpa melihat nominal baik itu berupa uang atau materi laninnya yakni diancam hukuman penjara 36 - 37 bulan dan denda 200 juta hingga 1 Milyar rupiah.**(F. Arif)
0 Komentar