Kampanye Pilkada di Medsos Dimasa Tenang Terancam Pidana
Meski dimasa tenang Pilkada Serentak 2018 ini yakni pada 24-26 Juni namun faktanya disejumlah Media sosial masih marak aksi pengguna Medsos yang diduga berbau kampanye. Hal itu diakui ketua Panwaslu Kabupaten Sumedang Dadang Priatna ketika di konfirmasi awak media di islamik centre Senin, (25/6).
Dadang mengatakan, pihaknya akan merekomendasikan ke Tim cyber Polres Sumedang hasil temuan Panwaslu jika nanti ditemukan fakta dan dugaan pelanggaran. Bahkan jika hal itu benar-benar terbukti maka itu merupakan sebuah pelanggaran pidana Pemilu.
” Ada ancaman pidana jika dimasa tenang ada kampanye meskipun hanya kampanye di media sosial. Sebab hal itu termasuk pelanggaran pemilu karena berkampanye di masa tenang yakni pada 24-26 Juni, "tegas Dadang.
Lebih jauh ketua Panwaslu kabupaten Sumedang, Dadang menjelaskan dalam masa tenang tidak boleh berkampanye dalam bentuk apa pun termasuk Medsos, kampanye di luar jadwal termasuk pelanggaran pidana pemilihan umum." Pada masa tenang akun medsos resmi harus ditutup,” jelasnya.
Hal itu, kata Dadang berdasarkan PKPU No 4 Tahun 2017 tentang Kampanye, akun medsos yang diperbolehkan untuk dipergunakan untuk berkampanye adalah yang resmi didaftarkan ke KPU. Lalu di masa tenang akun medsos resmi tersebut mesti ditutup.
”Adapun akun medsos yang tidak resmi terdaftar di KPU, itu akan direkomendasikan ke cyber Polres. Ia mengimbau ke semua paslon, tim pemenangan, dan masyarakat umum, di masa tenang ini 24-26 Juni (H-3), agar menahan diri untuk tidak berkampanye, melakukan tindakan politik uang (memberi, menerima), politisasi SARA, membersihkan APK dan bersama -sama mensuseskan Pilkada suoaya Sumedang tetap Kondusif,” tegasnya.**(F. Arif)
0 Komentar