Kota, KORAN
SUMEDANG
Tugas dan Fungsi
(Tupoksi) Dinas Perhubungan (Dishub), mengatur lalu lintas dan perparkiran.
Namun dianggap ngaco jika Dishub memungut retribusi Rp 10 ribu kepada Pedagang
Kaki Lima (PKL) seperti diarea parkir Taman Endog. Dishub berwenang memungut
retribusi parkir, bukan retribusi pedagang.
Kepala Dinas Koperasi,
UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UMKM Perindag) Kabupaten Sumedang, Dadang
Sukma menyebut, pungutan retribusi kepada PKL karena alasan Dishub berada di
kawasan parkir khusus, artinya area kawasan Taman Endog khusus untuk parkir kendaraan
tidak boleh ada yang lain.
“Namun jika pedagang
yang ada dilahan parkir dipungut retribusi parkir, ngaco. Kembalikan kepada
Tupoksi masing-masing dalam penertiban aturan. Diskop UMKM Perindag pengatur
pasar, tak boleh mengatur parkir. Sementara Dishub mengatur lalu lintas dan
parkir, tak bisa mengatur pedagang,” kata dia, di ruang kerjanya, Kamis (24/5).
Senada Plt Sekretaris Diskop
UMKM Perindag, Engkos, di ruang kerjanya
, Kamis (24/5). Disperindag tidak memungut uang retribusi kepada para PKL yang
ada di area parkir Taman Endog karena PKL itu harus masuk ke area pasar.
“Jika PKL di Taman Endog
dipungut retribusi oleh Dishub, lalu setornya pakai kode rekening apa?. Apakah
Dishub punya target retribusi pasar?. Sebab Disperindag juga pungut retribusi
pedagang pakai retribusi pasar yang diantaranya ada retribusi kebersihan dan
sewa kios,” tandasnya.
Secara Tupoksi,
lanjutnya, Dishub tidak dibenarkan memungut retribusi kepada pedagang karena
setiap SOPD ada tupoksi masing-masing, sehingga Dishub harus mengkaji terhadap
Tupoksinya. Seharusnya Dishub hanya memungut retribusi kepada kendaraan yang
parkir di area Taman Endog, bukan kepada pedagang.
Dishub juga sama punya
target Perdanya, tapi retribusi parkir, bukan sasaran obyeknya kepada pedagang
melainkan kepada parkir. Karena Disperindag juga tidak boleh memungut retribusi
parkir.
“Kios pedagang buah yang
ada di Taman Endok itu dipungut retribusi oleh Disperindag karena bangunnyan
sudah legal dan sudah dinaungi KMKL yang mengacu kepada Perda sebagai hak
berusaha,” ujarnya.
Siapa yang
Sayong?
Kasi Parkir Dishub
Sumedang, Gun Gun, di ruang kerjanya, Kamis (24/5), menyebutkan, kewenangan Taman
Endog ada di 2 intansi. Untuk area parkir khusus ada di Dishub, sementara
tamannya ada di BLH.
Dulu, kata dia, ada PPKS
ketika area Taman Endog dijadikan TPS oleh pengembang pasar. Ada perjanjian
ketika sudah selesai bangun pasar, maka TPS dibongkar lagi dan jadikan lagi
tempat yang lebih baik.
Disampinng itu,
pengembang juga menginginkan kios buah masuk ke PPKS karena lahan itu sebagai
area parkir khusus. Bahkan, pernah Rakor untuk mensterilkan para pedagang
termasuk kios buah yang berada area parkir khusus. Namun hingga saat ini
pedagang itu masih ada.
“Hingga kini saya tidak
melihat wujud ijin kios buah yang menempati area parkir khusus, teuing siapa yang sayong. Dasar Dishub
pungut retribusi kepada PKL diarea parkir itu berdasarkan Perda no 1 dan 2
tahun 2017 dihitung 8 jam. Sehingga PKL
dipungut 10 ribu dengan karcis parkir, sebab pedagang itu menfaatkan lahan
parkir,” ujarnya.
Sedangkan pungutan
Dishub kepada PKL itu mengacu kepada SK Bupati no 551.22/SK.26-DLLAJ/1998
tentang penetapan kawasan taman Sumedang tandang (taman kota) pasar sandang dan
pasar inpres di Kelurahan Kota Kaler Kecamatan Sumedang Utara sebagai kawasan
parkir khusus.
Disebutkan, hal yang
bersifat teknis menyangkut perparkiran dan pengaturan para pedagang dalam
kawasan parkir khusus sebagaimana diatur dalam diktum pertama surat keputusan
ini, akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
kabupaten daerah tingkat II Sumedang, waktu itu.**[yf saefudin]
0 Komentar