Kota, Koran Sumedang
Panitia
Pengawas Pemilu (Panawaslu) Kabupaten Sumedang secara serentak telah melantik
2.026 orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Minggu (3/6/2018. Hal
itu dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bawaslu RI Nomor 10 tahun 2018 dan
Pedoman Pembentukan Pengawas TPS pada Pilkada Serentak Tahun 2018, bahwa
Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan
dibubarkan paling lambat tujuh hari setelah hari pemungutan suara, demikian
disampaikan Ketua Panwaslu Sumedang Dr. Dadang Priyatna M.Si, didampingi
anggotanya, Ade Sunarya dan Khaidar Utsman kepada wartawan, Senin (4/6/2018).
"Pengawas
TPS ini, nantinya akan melaksanakan tugas saat pemungutan dan penghitungan
suara pada pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil
Bupati Sumedang tahun 2018, sesuai pedoman dan time line pembentukan PTPS kami
mengitruksikan kepada Panwascam Se-Kabupaten Sumedang untuk melaksanakan
pelantikan pengawas TPS, maka dari itu setiap panwascam menggelar pelantikan
pengawas TPS," jelasnya.
Diharapkan,
sambung Dadang, kepada seluruh Pengawas TPS yang telah dikukuhkan, dapat
melaksanakan tugasnya dengan baik dan menciptakan situasi yang kondusif
sehingga pelaksanaan Pilkada dapat berjalan sesuai harapan semua pihak.
"Kita
ingin, pelaporan saat ini lebih baik dan tidak memerlukan biaya yang besar
seperti membeli kertas dan lainnya. Bawaslu Republik Indonesia (RI) sudah
meluncurkan pelaporan yang berbasis website dan aplikasi Android yang diberi
nama Sistem Pelaporan (Sislo) Pilkada 2018. Sementara, cara untuk mendapatkan
aplikasi tersebut, para pengawas TPS dapat mengunduh Aplikasi Android langsung
dari Google PlayStore dengan menggunakan kata kunci, Bawaslu Pilkada
2018," tuturnya.
Olehsebab
itu, pihaknya telah mengintruksikan kepada setiap pengawas TPS untuk
menggunakan Handphone (HP) berbasis Android.
"Saya
berharap dengan adanya terobosan ini pelaporan lebih cepat dan akurat. Aplikasi
ini pun nantinya, akan digunakan secara berjenjang dari mulai pengawas TPS
hingga Bawaslu RI. Tujuannya, sebagai alat untuk mempercepat temuan dugaan
pelanggaran pemilu sehingga, dapat diproses dengan cepat," jelasnya.
Sementara,
Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten Sumedang Nurhayat menambahkan, setelah
Pengawas TPS dilantik, panwaslu Kabupaten Sumedang dan panwascam akan menggelar
Bimbingan teknis (Bimtek) kepada 2.026 pengawas TPS, agar bekerja secara
optimal sesuai dengan ketentuan .
"Langkah
awal untuk meningkatkan pemahaman terkait tugas dan fungsinya, para pengawas
TPS akan diberikan bimtek yang dilaksanakan oleh Panwslu kecamatan.
selanjutnya, menjelang hari pemungutan dan penghitungan suara akan dilaksanakan
rapat kerja teknis dengan Pengawas TPS terkait teknis pengawasan pemungutan dan
penghitungan suara," pungkasnya.**(F.Arif/rls)
0 Komentar