Kota, KORAN SUMEDANG
KPU Sumedang mewanti-wanti masyarakat yang akan menggunakan hak
pilihnya pada pilkada 2018 nanti, untuk tidak membawa kamera atau alat rekam
serta menggambil gambar berbagai aktivitas di dalam bilik suara.
Terlebih
lagi melakukan selfie dengan surat suara yang telah dicoblosnya lalu diposting
di akun media sosialnya. Tindakan tersebut, kata Kadiv Teknis dan Hubungan
Antar Lembaga, Junan Junaidi, bisa mengantarkan pemilih yang memposting surat
suara yang dicoblosnya ke penjara. Dan sanksi ini diatur dalam Pasal 35 Ayat
(1) huruf d pada PKPU No. 8 Tahun 2017 tentang Pemungutan dan Penghitungan
Suara.
Junan
menyebutkan, pihakna telah menginstruksikan PPK dan PPS untuk mensosialisasikan
larangan tersebut kepada pemilih. Larangan ini, tandas Junan, untuk
mengantisipasi pemilih yang transaksional dengan politik uang atau pemilih yang
berkomitmen dengan paslon.
"Sebab,
prinsip pemilu ini, khususnya Pilkada Sumedang menganut azas langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur, dan adil," tandasnya. Kalau pemilih berselfieria
dengan memperlihatkan coblosan pilihannya dan diposting di medsos, imbuh junan,
berarti sudah tidak rahasia lagi dan ini merupakan tindakan pelanggaran pemilu.
"Bilamana terjadi tindakan pelanggaran seperti itu, bisa ditindaklanjuti
oleh Gakumdu dan Panwaslu sesuai aturan perundang-undang yang berlaku, Untuk
mengantisipasi pelanggaran melalui PKPU pihaknya akan melarang pemilih membawa
kamera atau perangkat perekam lainnya ke bilik suara. Pungkasnya.**[hendra]
0 Komentar