Kota,
KORAN
SUMEDANG
Anggaran untuk pembuatan 2026 Tempat Pemungutan
Suara (TPS) Se-Kabupaten Sumedang, mencapai Rp 1,5 Miliar lebih. Jumlah
tersebut belum termasuk untuk konsumsi para anggota Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara (KPPS) dan honornya.
Hal tersebut, dikatakan oleh Divisi Logistik
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang, Usman Ruhiyat, bahwa untuk
pembuatan satu TPS itu dianggarkan Rp 750 ribu. Sehingga kalau dikalikan jumlah
keseluruhan TPS yang ada di sumedang yaitu 2026, maka total keseluruhannya
mencapai Rp 1,5 miliar lebih.
“Kalau pos anggarannya itu berasal dari
Provinsi. Jadi dari Pilgub, sementara Pilbub hanya membiaya honos KPPS dan
Konsumsinya,” sebutnya, saat dikonfirmasi Korsum, di ruang Kerjanya, Kamis
(28/6).
Usman mengatakan, anggaran Rp 750 ribu tersebut
dipergunakan khusus untuk TPS serta alat lainnya apabila diperlukan di TPS. “Jadi,
750 itu khusus untuk TPS saja dan untuk ATK dan listrik kalau tidak salah itu
anggarannya terpisah,” ucapnya.
Sementara ditanya adanya beberapa TPS yang
menggunakan Gedung Pemerintahan seperti sekolah, menurut Usman, untuk yang
menggunakan gedung milik Negara itu tidak diperbolehkan ada uang sewanya.
”Jadi TPS-nya di sekolah tidak boleh ada uang
sewa. Kecuali kalau TPS-nya di sekolah tapi untuk meja dan kusinya tidak
menggunakan punya sekolah, atau menyewa itu bisa dianggarkan tapi hanya untuk
bangku dan meja, atau yang pake sound system
itu juga bisa,” tegasnya.
Usman juga menambahkan, untuk menjaga hal hal
yang tidak diinginkan pihaknya sudah menghimbau baik ke PPK, PPS dan KPPS untuk
membuat laporan penggunaan anggaran tersebut. “Tentu nantinya harus ada Surat
Pertanggung Jawaban (SPJ) anggaran tersebut,” tandasnya.**[Acep Shandy]
0 Komentar